Berita

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Repro

Politik

Wacana Penundaan Pemilu 2024 Pengkhianatan Konstitusi, Bivitri Susanti Suarakan Syarat Referendum

MINGGU, 06 MARET 2022 | 23:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana penundaan Pemilu 2024 harus dicermati tentang apa alasan pare elite politik menyuarakan, bukan dinamika politik semata.

Demikian pernyataan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam acara diskusi virtual KEDAIKopi, bertemakan Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda, Minggu (6/3).

Menurut Bivitri argumentasi 3 pimpinan partai politik yakni PKB, PAN dan Golkar yang disampaikan secara terbuka di media bisa dibaca orkestrasi apa yang sedang dibangun.


Bivitri secara tegas menyebut wacana penundaan pemilu 2024 sebagai bentuk dari pengkhianatan konstitusi yang dilakukan oleh seglintir elite politik di Indonesia.

“Saya kira saya memberikan kata yang lebih tepat penghianatan sebenarnya, kenapa? karena kita harus sadari bahwa konstitusi itu bukan sekadar teks dan juga politik bukan sekadar matematika,” demikian analisa Bivitri.

Dia menjelaskan, konstitusi bukan sekadar teks. Sebab, kalau caranya dengan mengubah konstitusi akan sangat mudah bagi penguasa mengubahnya.

Ia mengaku baru menyadari bahwa perubahan konstitusi sangat mudah dilakukan. Ia menceritakan bahwa dirinya bersama kawan-kawannya dulu tahun 2002 melakukan upaya perubahan konstitusi.

"Kemudian menyadari agak belakangan mengapa kita dulu tidak dorong di perubahan konstitusi seperti referendum,” ujarnya.

Pihaknya melakukan riset kecil tentang proses legislasi aturan amandemen Undnag Undang (UU). Hasilnya, aplikasi mengenai amandemen UU tidak semua yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Dalam pandangan Bivitri, Pasal 37 uUUD 1945 yang ada hanya mengatur sepertiga saja dari jumlah anggota MPR DPR dan DPD 575 + 136. Dengan komposisi dukungan politik itu sudah bisa mengagendakan perubahan konstitusi.

Sedangkan secara teknis, rapatnya forum yaitu 2/3 dari anggota MPR dan persetujuan amandemen itu bisa sah dengan 50 persen plus 1 dari yang hadir.

"Rapat begitu mudah bahkan menurut saya lebih mudah daripada proses legislasi yang kemudian mencatatkan partisipasi publik,” katanya.

Apalagi, lanjut Bivitri, sekarang ditambahkan partisipasi bermakna lebih sederhana ketimbang misalnya dalam konsep legislasi itu disyaratkan soal-soal asas-asas peraturan peraturan perundang-undangan yang baik dalam konstitusi.

Berbeda dengan proses referendum di AS. Analisa Bivitri, jika di AS diberlakukan soal syarat tambahan persetujuan dari negara-negara bagian.

Sedangkan di Indonesia, dikatakan Bivitri bisa saja mengundurkan Pemilu hanya dengan mengubah pasal 22 UUD 1945.

"Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk Presiden DPR dan DPD semuanya kalau mau tiga periode tinggal mengubah pasal 7,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya