Berita

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Repro

Politik

Wacana Penundaan Pemilu 2024 Pengkhianatan Konstitusi, Bivitri Susanti Suarakan Syarat Referendum

MINGGU, 06 MARET 2022 | 23:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana penundaan Pemilu 2024 harus dicermati tentang apa alasan pare elite politik menyuarakan, bukan dinamika politik semata.

Demikian pernyataan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam acara diskusi virtual KEDAIKopi, bertemakan Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda, Minggu (6/3).

Menurut Bivitri argumentasi 3 pimpinan partai politik yakni PKB, PAN dan Golkar yang disampaikan secara terbuka di media bisa dibaca orkestrasi apa yang sedang dibangun.


Bivitri secara tegas menyebut wacana penundaan pemilu 2024 sebagai bentuk dari pengkhianatan konstitusi yang dilakukan oleh seglintir elite politik di Indonesia.

“Saya kira saya memberikan kata yang lebih tepat penghianatan sebenarnya, kenapa? karena kita harus sadari bahwa konstitusi itu bukan sekadar teks dan juga politik bukan sekadar matematika,” demikian analisa Bivitri.

Dia menjelaskan, konstitusi bukan sekadar teks. Sebab, kalau caranya dengan mengubah konstitusi akan sangat mudah bagi penguasa mengubahnya.

Ia mengaku baru menyadari bahwa perubahan konstitusi sangat mudah dilakukan. Ia menceritakan bahwa dirinya bersama kawan-kawannya dulu tahun 2002 melakukan upaya perubahan konstitusi.

"Kemudian menyadari agak belakangan mengapa kita dulu tidak dorong di perubahan konstitusi seperti referendum,” ujarnya.

Pihaknya melakukan riset kecil tentang proses legislasi aturan amandemen Undnag Undang (UU). Hasilnya, aplikasi mengenai amandemen UU tidak semua yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Dalam pandangan Bivitri, Pasal 37 uUUD 1945 yang ada hanya mengatur sepertiga saja dari jumlah anggota MPR DPR dan DPD 575 + 136. Dengan komposisi dukungan politik itu sudah bisa mengagendakan perubahan konstitusi.

Sedangkan secara teknis, rapatnya forum yaitu 2/3 dari anggota MPR dan persetujuan amandemen itu bisa sah dengan 50 persen plus 1 dari yang hadir.

"Rapat begitu mudah bahkan menurut saya lebih mudah daripada proses legislasi yang kemudian mencatatkan partisipasi publik,” katanya.

Apalagi, lanjut Bivitri, sekarang ditambahkan partisipasi bermakna lebih sederhana ketimbang misalnya dalam konsep legislasi itu disyaratkan soal-soal asas-asas peraturan peraturan perundang-undangan yang baik dalam konstitusi.

Berbeda dengan proses referendum di AS. Analisa Bivitri, jika di AS diberlakukan soal syarat tambahan persetujuan dari negara-negara bagian.

Sedangkan di Indonesia, dikatakan Bivitri bisa saja mengundurkan Pemilu hanya dengan mengubah pasal 22 UUD 1945.

"Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk Presiden DPR dan DPD semuanya kalau mau tiga periode tinggal mengubah pasal 7,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya