Berita

Pemerhati demokrasi Titi Anggraeni/Net

Politik

3 Pelanggaran dalam Usul Cak Imin dan Zulhas

MINGGU, 06 MARET 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Usulan penundaan Pemilu 2024 yang didengungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) adalah masalah yang fundamental. Usulan ini bahkan merupakan pelanggaran konstitusi terhadap 3 hal.

Begitu tegas pemerhati demokrasi Titi Anggraeni dalam diskusi virtual yang digelar lembaga survei KedaiKOPI bertajuk “Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda”, Minggu (6/3).

Turut hadir sebagai pembicara alam acara ini pelaku komunikasi internasional, Teguh Santosa, Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, budayawan Dedy Miing Gumelar, Gurubesar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda, dan analis komunikasi politik Hendri Satrio. Acara dimoderatori oleh Chacha Annissa.


Titi Anggraeni mengurai bahwa yang pertama adalah pelanggaran konstitusi terhadap asas kedaulatan rakyat. Di mana asas itu selama ini selalu dipraktikkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan aktif.

“Menunda pemilu dengan alasan yang tidak logis, tidak lazim, dan tidak ada presedennya dalam praktik pemilu dunia, yaitu mempertimbangkan stabilitas ekonomi membuat kemudian daulat rakyat tidak bisa diaplikasikan,” tegasnya.

Kedua, Titi Anggraeni menilai terjadi pelanggaran konstitusi terhadap kewajiban untuk menyelenggarakan pemilu secara periodik.

Pada pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 telah disebutkan bahwa pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali, merupakan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu secara berkala atau periodik.

Pasal ini, sambung Titi, jelas-jelas telah dilanggar oleh narasi penundaan pemilu.

Sementara pelanggaran ketiga adalah adanya upaya untuk menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang diatur di dalam pasal 7 UUD 1945.

“Memang konstitusi bisa diganti, bisa diamandemen, tetapi sekali lagi semangat konstitusionalisme berdemokrasi itu komitmen bernegara kita, yang kemudian mewarnai penyusunan konstitusi kita UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya