Berita

Tempe/Net

Publika

Tekanan Kenaikan Harga Komoditas

MINGGU, 06 MARET 2022 | 07:31 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KENAIKAN indeks harga komoditas pangan tingkat dunia pada kondisi deficit neraca pangan dalam negeri berpengaruh “mengguncang” ketahanan pangan Indonesia.

Indeks harga komoditas pangan naik pada komoditas serealia, minyak nabati, daging, ikan, gula, apel, pisang, chana, ikan olahan, kacang kacangan, susu bubuk, dan tomat sayur dari 129,15 bulan September 2021 menjadi 139,82 bulan Januari 2022.

Ketika amanat kemandirian pangan dari UU Pangan tidak kunjung mampu diwujudkan oleh pemerintah, maka tekanan kenaikan harga pangan komoditas tersebut mengganggu kesejahteraan rumah tangga, khususnya pada rumah tangga dari 40 persen pengeluaran lapisan bawah dan 20 persen rumah tangga pengeluaran menengah.


Kenaikan harga beras dalam negeri membuat anak-anak merasakan kualitas nasi menjadi kurang merangsang selera makan, Akibatnya, anggaran belanja rumah tangga untuk mengkonsumsi kuliner di luar rumah menjadi meningkat.

Naiknya indeks harga minyak nabati, di mana pemerintah memberlakukan harga acuan yang rendah untuk melindungi kedua lapisan konsumen rumah tangga, maka yang terjadi adalah ketersediaan minyak nabati menjadi hilang dari outlet toko modern dan tradisional, atas konsekuensi pemaksaan harga jual minyak nabati dengan harga yang lebih rendah.

Tindakan kucing-kucingan antara pedagang eceran yang mempertahankan timbunan minyak nabati dengan petugas tidak kunjung menyelesaikan masalah.

Pedagang eceran minyak nabati berusaha tetap menjual harga minyak nabati menggunakan harga keekonomiannya. Pedagang eceran daging sapi yang tertekan oleh kenaikan harga jual, kemudian memilih mogok berjualan.

Demikian sebelumnya dengan pengrajin tempe dan tahu. Kegagalan pemerintah untuk mempraktikkan kemandirian pangan dan swasembada pangan, maupun keterlambatan merealisasikan Badan Pangan, telah membuat konsep ketahanan pangan pun terganggu oleh ketersediaan pangan ketika akses pangan berada pada harga yang tidak terjangkau dan ketersediaannya mengalami defisit pangan.

Pendirian BUMN Pangan yang berfungsi sebagai penjaga stock pangan dan stabilisasi harga pangan mengalami kesulitan yang kronis dalam dukungan orientasi pemberdayaan pangan, ketika pemerintah atas keberadaan tekanan deficit primer pada APBN dan keterbatasan Bank Indonesia untuk campur tangan, atau pemerintah terkondisikan lebih berpihak kepada ekonomi pasar yang semakin meminimumkan subsidi pangan, maka situasi dan kondisi yang seperti ini menjadi sedemikian menekan kesejahteraan rumah tangga kedua lapisan pengeluaran di atas.

Tekanan kesejahteraan meningkat ketika indeks harga minyak mentah naik dari 157,23 per Agustus 2021 menjadi 194,55 per Januari 2022 mendorong harga jual BBM strata atas dinaikkan oleh Kementerian ESDM.

Sekalipun indeks harga gas alam turun dari 506,70 per Desember 2021 menjadi 392,14 per Januari 2022, tetapi harga LPG non subsidi naik mendorong perpindahan rumah tangga ke kompor induksi.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya