Berita

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (topi hitam), terpidana kasus korupsi dibawa oleh tim Tabur Kejati/RMOLJatim

Hukum

DPO 9 Tahun, Buronan Koruptor Kejati Sumbar Akhirnya Ditangkap di Sidoarjo

SABTU, 05 MARET 2022 | 01:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang buronan kasus korupsi berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar).

Pria yang ditangkap bernama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko. Ia ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency, Sidoarjo  Jawa Timur, Jumat siang (4/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menerangkan, buronan yang berhasil ditangkap tersebut merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai.


Agustinus dinyatakan sebagai salah satu Daftar Pencarian orang (DPO) sejak 9 tahun lalu.

Alhamdulillah, hari ini tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Fathur seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat malam (4/2)

Fathur menjelaskan, penangkapan terhadap Agustinus ini berdasarkan putusan kasasi Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

"Pada tingkat kasasi, terpidana divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," jelasnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, terpidana Agustinus terbukti menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan.

Saat itu ia mengajukan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Kejati Jatim," terang Fathur Rohman.

Kejaksaan mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," demikian Fathur Rohman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya