Berita

Nurhayati bersama Tim Kuasa hukum, Maswin Janata/RMOLJabar

Nusantara

Nurhayati Kini Jadi Saksi Mahkota tapi Belum Dapat Perlindungan Saksi dan Korban

RABU, 02 MARET 2022 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara kasus korupsi Dana Desa Citemu dipastikan tetap berjalan meski status tersangka Nurhayati dicabut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Demikian disampaikan salah seorang dari tim kuasa hukum Nurhayati, Maswin Janata saat ditemui di bilangan Jalan Pantura Mundu Cirebon, Rabu (2/3).

Maswin mengatakan, saat ini status Nurhayati menjadi saksi mahkota, sehingga harus mendapatkan perlindungan. Tim kuasa hukum pun sedang mengupayakan Nurhayati masuk program perlindungan saksi dan korban.


"Jadi langkah tim kuasa hukum Nurhayati masuk dalam program LPSK untuk menjamin keamanannya sebagai saksi mahkota,” kata Advokat Senior dari Kabupaten Cirebon tersebut seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kuasa hukum Nurhayati lainnya, Elyasa Budianto menyebut, pencabutan tersangka Nurhayati merupakan preseden baik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini menjadi harapan baru atau matahari baru, kita menatap ke depan dalam penegakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya, Rudi Setiantono, Nurhayati harus dijadikan ikon semangat pemberantasan korupsi dan pantas mendapat apresiasi sesuai PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah perlu memotivasi masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana korupsi dan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Namun sayang, hingga saat ini apresiasi berupa piagam penghargaan dan pemberian uang untuk masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi belum pernah ada.

“Mudah-mudahan ada political will dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo,” tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya