Berita

Nurhayati bersama Tim Kuasa hukum, Maswin Janata/RMOLJabar

Nusantara

Nurhayati Kini Jadi Saksi Mahkota tapi Belum Dapat Perlindungan Saksi dan Korban

RABU, 02 MARET 2022 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara kasus korupsi Dana Desa Citemu dipastikan tetap berjalan meski status tersangka Nurhayati dicabut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Demikian disampaikan salah seorang dari tim kuasa hukum Nurhayati, Maswin Janata saat ditemui di bilangan Jalan Pantura Mundu Cirebon, Rabu (2/3).

Maswin mengatakan, saat ini status Nurhayati menjadi saksi mahkota, sehingga harus mendapatkan perlindungan. Tim kuasa hukum pun sedang mengupayakan Nurhayati masuk program perlindungan saksi dan korban.


"Jadi langkah tim kuasa hukum Nurhayati masuk dalam program LPSK untuk menjamin keamanannya sebagai saksi mahkota,” kata Advokat Senior dari Kabupaten Cirebon tersebut seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kuasa hukum Nurhayati lainnya, Elyasa Budianto menyebut, pencabutan tersangka Nurhayati merupakan preseden baik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini menjadi harapan baru atau matahari baru, kita menatap ke depan dalam penegakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya, Rudi Setiantono, Nurhayati harus dijadikan ikon semangat pemberantasan korupsi dan pantas mendapat apresiasi sesuai PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah perlu memotivasi masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana korupsi dan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Namun sayang, hingga saat ini apresiasi berupa piagam penghargaan dan pemberian uang untuk masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi belum pernah ada.

“Mudah-mudahan ada political will dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya