Berita

Nurhayati bersama Tim Kuasa hukum, Maswin Janata/RMOLJabar

Nusantara

Nurhayati Kini Jadi Saksi Mahkota tapi Belum Dapat Perlindungan Saksi dan Korban

RABU, 02 MARET 2022 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara kasus korupsi Dana Desa Citemu dipastikan tetap berjalan meski status tersangka Nurhayati dicabut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Demikian disampaikan salah seorang dari tim kuasa hukum Nurhayati, Maswin Janata saat ditemui di bilangan Jalan Pantura Mundu Cirebon, Rabu (2/3).

Maswin mengatakan, saat ini status Nurhayati menjadi saksi mahkota, sehingga harus mendapatkan perlindungan. Tim kuasa hukum pun sedang mengupayakan Nurhayati masuk program perlindungan saksi dan korban.


"Jadi langkah tim kuasa hukum Nurhayati masuk dalam program LPSK untuk menjamin keamanannya sebagai saksi mahkota,” kata Advokat Senior dari Kabupaten Cirebon tersebut seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kuasa hukum Nurhayati lainnya, Elyasa Budianto menyebut, pencabutan tersangka Nurhayati merupakan preseden baik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini menjadi harapan baru atau matahari baru, kita menatap ke depan dalam penegakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya, Rudi Setiantono, Nurhayati harus dijadikan ikon semangat pemberantasan korupsi dan pantas mendapat apresiasi sesuai PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah perlu memotivasi masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana korupsi dan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Namun sayang, hingga saat ini apresiasi berupa piagam penghargaan dan pemberian uang untuk masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi belum pernah ada.

“Mudah-mudahan ada political will dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo,” tutupnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya