Berita

Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh/Net

Politik

Besok, Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas

RABU, 02 MARET 2022 | 15:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada Kamis (3/3) karena mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"3 Maret Angelina Sondakh jalani CMB," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu siang (2/3).

Rika mengatakan, Angelina merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.

Angelina menjalankan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 107PK/Pid.Sus/2015.

Selama menjalani pidana, Angelina mendapatkan remisi sasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor W.10-2598.PK.01.01.02 tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi tersebut juga diberikan kepada seluruh narapidana.

"Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan," kata Rika.

Seharusnya kata Rika, Angelina mendapatkan CMB pada Oktober 2021 kemarin. Namun, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka waktu CMB Angelina ditunda dan diperpanjang selama empat bulan lima hari yang jatuh pada 3 Maret ini.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," jelas Rika.

Angelina Sondakh saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam perkaranya, di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angelina divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis, 10 Januari 2013.

Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angelina dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima vonis tersebut, Angelina terus melakukan upaya hukum. Salah satunya dengan mengajukan Kasasi ke MA.

Upaya hukum Kasasi di MA, ternyata hukuman Angelina diperberat, yaitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Rabu, 20 November 2013.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.

Masih tak terima atas vonis yang diperberat itu, Angelina selanjutnya melakukan upaya hukum terakhir, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PK Angelina, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada PK di MA tersebut, selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi, Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti.

Sehingga pada akhirnya, Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Angelina sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722, sehingga sisa Rp 4.538.027.278 yang diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari setelah dikalkulasi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya