Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel lima rumah pemotongan hewan (RPH) babi/Ist

Nusantara

Lima RPH Babi Disegel Pemkot Bandarlampung

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 05:18 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel lima rumah pemotongan hewan (RPH) babi yang tidak memiliki izin. RPH tersebut terletak di Way Halim ada tiga tempat dan Tanjung Karang Timur ada dua tempat.

Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri mengatakan tim sepakat melakukan penutupan RPH karena pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin usaha.

"Ke depannya akan kami panggil pemilik usaha untuk melakukan pembahasan terkait langkah ke depan," kata Robi Suliska dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (26/2).


Menurutnya, penyegelan RPH babi akan dilakukan sampai pemilik usaha melengkapi perizinan usaha.

"Nanti akan kita awasi dan bina jika ada pelanggaran kedepannya," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan perizinan RPH telah diatur oleh Kementerian Pertanian, teknisnya dinas pertanian yang mengetahuinya.

"Kita prinsipnya pada saat memang lokasi yang diajukan sudah memenuhi ketentuan aturan maka kita terbitkan izin, tapi seandainya tidak sesuai dengan aturan maka tidak akan mungkin dilakukan. Nanti akan kita kaji," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya