Berita

Pasal 29 Perpres 66/2021 yang mengatur pengambilalihan kewenangan 3 Kementerian/Repro

Politik

Sesuai Perpres, Badan Pangan Nasional akan Ambil Alih Kewenangan 3 Kementerian

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pangan Nasional akan mengambil alih kewenangan tiga kementerian. Pengambilalihan itu sesuai Peraturan Presiden 99/2021 yang disahkan Presiden Joko Widodo per tanggal 29 Juli 2021.

Beberapa kewenangan kementerian yang nantinya diambil alih Badan Pangan Nasional itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).

Dalam Pasal 28 Perpres 66/2021 disebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan ke Badan Pangan Nasional.


"Dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," demikian kutipan dalam Perpres itu.

Selain itu, dalam pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikam kewenangan kepada Badan Pangan Nasional.

Secara teknis, dalam item a juga dijelaskan bahwa perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan.

"Perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi," tulis item be 28 ayat 2.

Pasal 29 Perpres 66/2021 juga menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Teknis kerjanya, Kepala Badan Pangan Nasional akan melaporkan kinerjanya pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

"(Laporan Presiden) Mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara terbuka atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 36 dalam Perpres tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya