Berita

Pasal 29 Perpres 66/2021 yang mengatur pengambilalihan kewenangan 3 Kementerian/Repro

Politik

Sesuai Perpres, Badan Pangan Nasional akan Ambil Alih Kewenangan 3 Kementerian

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pangan Nasional akan mengambil alih kewenangan tiga kementerian. Pengambilalihan itu sesuai Peraturan Presiden 99/2021 yang disahkan Presiden Joko Widodo per tanggal 29 Juli 2021.

Beberapa kewenangan kementerian yang nantinya diambil alih Badan Pangan Nasional itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).

Dalam Pasal 28 Perpres 66/2021 disebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan ke Badan Pangan Nasional.


"Dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," demikian kutipan dalam Perpres itu.

Selain itu, dalam pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikam kewenangan kepada Badan Pangan Nasional.

Secara teknis, dalam item a juga dijelaskan bahwa perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan.

"Perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi," tulis item be 28 ayat 2.

Pasal 29 Perpres 66/2021 juga menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Teknis kerjanya, Kepala Badan Pangan Nasional akan melaporkan kinerjanya pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

"(Laporan Presiden) Mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara terbuka atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 36 dalam Perpres tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya