Berita

Pasal 29 Perpres 66/2021 yang mengatur pengambilalihan kewenangan 3 Kementerian/Repro

Politik

Sesuai Perpres, Badan Pangan Nasional akan Ambil Alih Kewenangan 3 Kementerian

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pangan Nasional akan mengambil alih kewenangan tiga kementerian. Pengambilalihan itu sesuai Peraturan Presiden 99/2021 yang disahkan Presiden Joko Widodo per tanggal 29 Juli 2021.

Beberapa kewenangan kementerian yang nantinya diambil alih Badan Pangan Nasional itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).

Dalam Pasal 28 Perpres 66/2021 disebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan ke Badan Pangan Nasional.


"Dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," demikian kutipan dalam Perpres itu.

Selain itu, dalam pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikam kewenangan kepada Badan Pangan Nasional.

Secara teknis, dalam item a juga dijelaskan bahwa perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan.

"Perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi," tulis item be 28 ayat 2.

Pasal 29 Perpres 66/2021 juga menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Teknis kerjanya, Kepala Badan Pangan Nasional akan melaporkan kinerjanya pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

"(Laporan Presiden) Mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara terbuka atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 36 dalam Perpres tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya