Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris Khawatir Pembangunan Tidak Optimal Jika 272 Daerah Dipimpin Pj

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu konsekuensi dari keputusan Pemerintah dan DPR yang mencabut revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 pada Mei 2021 lalu adalah tidak ada Pilkada 2022 dan 2023.

Artinya akan ada sebanyak 272 penjabat (Pj) kepala daerah menggantikan 272 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Artinya lagi, hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat hingga hasil Pilkada 2024 terbit.

Bagi anggota DPD RI, Fahira Idris, situasi tersebut adalah  persoalan krusial. Selain karena jumlahnya daerah yang cukup banyak, sehingga juga membutuhkan banyak SDM profesional untuk mengisinya, durasi yang cukup panjang jadi sorotannya.


Di sisi lain, lanjut Fahira, pada 14 Februari 2024 akan digelar Pileg dan Pilpres secara bersamaan yang tentunya membutuhkan seorang kepala daerah yang teruji dan mumpuni.

“Sejak awal diskursus opsi ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023 karena akan digabung pada Pilkada 2024, saya termasuk dari banyak pihak yang menolak,” tegasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (17/2).

Fahira berpandangan, terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung jika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil dari pilkada atau tidak dipilih rakyat.

"Karena efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal," kata Fahira.

Meski begitu, lanjut Fahira, pemerintah dan DPR mempunyai pemikiran yang berbeda. Ia mengaku tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga setengah wilayah Indonesia harus dipimpin Pj dalam durasi waktu yang cukup panjang.

Karena peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 ini sudah resmi, karenanya Fahira minta Pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan Pj yang yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengangkatan Pj ini.

"Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan Pj ini adalah siapapun yang ditunjuk tidak bersinggungan dengan kepentingan tertentu,” pungkas Fahira Idris. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya