Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usai Mencuat di KPK, Siwi Widi Purwanti akan Kembalikan Uang Diduga Hasil TPPU Rp 647,8 Juta

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti berencana mengembalikan uang sekitar Rp 648 juta yang telah diterima dari pejabat pemeriksa pajak, Wawan Ridwan.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Siwi Widi akan mengembalikan uang yang telah diterima dari Wawan melalui anaknya Wawan, Muhammad Farsha Kautsar

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan, kooperatif," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (27/1).


KPK pun kata Ali, masih menunggu komitmen Siwi termasuk nantinya akan dipanggil sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ali, adanya pengembalian sejumlah uang tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal terhadap terdakwa. Meski demikian, Ali Fikri memastikan bahwa upaya mengembalikan uang hanya bersifat memperingan hukuman.

"Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan. Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan selaku mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa menerima uang suap, gratifikasi terkait pengurusan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pihak yang menerima pencucian uang Wawan ini yaitu Siwi Widi.

Wawan patut diduga harta kekayaannya berupa uang diubah bentuk atau ditukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah lalu menempatkannya di rekening milik terdakwa Wawan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan.

Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647.850.000 melalui teman dekat yakni, Muhammad Farsha Kautsar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya