Berita

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram/RMOL

Presisi

Polisi Cokok Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja Sebanyak 17 Kg di Depok

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram.

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S (24) sebagai kurir dan dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni B dan A.

"Penyidik telah berhasil mengamankan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan inisial S laki-laki umur 24 tahun, peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).

Awal mula pengungkapan kasus ini saat penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Depok, tepatnya di Jalan Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung.

Di lokasi tersebut, penyidik menangkap S dengan barang bukti 17 kilogram paket ganja, tepatnya pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.

S ditangkap dengan modus sistem tempel, artinya antara pengirim dan penerima barang tidak saling bertemu.

"Modus yang digunakan dia menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu pengirimnya," kata Zulpan.

Dari S, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya 2 buah timbangan diduga untuk mengukur ganja yang akan dikemas dan dikirim.

Kepada polisi, S mengaku ini bukan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.

"Pengakuan dari pada tersangka terkait perannya sebagai kurir ini bukan pertama kali, sudah pernah pada bulan November tahun lalu yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, S dijerat oleh UU 35/2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya