Berita

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram/RMOL

Presisi

Polisi Cokok Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja Sebanyak 17 Kg di Depok

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram.

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S (24) sebagai kurir dan dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni B dan A.

"Penyidik telah berhasil mengamankan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan inisial S laki-laki umur 24 tahun, peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).


Awal mula pengungkapan kasus ini saat penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Depok, tepatnya di Jalan Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung.

Di lokasi tersebut, penyidik menangkap S dengan barang bukti 17 kilogram paket ganja, tepatnya pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.

S ditangkap dengan modus sistem tempel, artinya antara pengirim dan penerima barang tidak saling bertemu.

"Modus yang digunakan dia menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu pengirimnya," kata Zulpan.

Dari S, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya 2 buah timbangan diduga untuk mengukur ganja yang akan dikemas dan dikirim.

Kepada polisi, S mengaku ini bukan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.

"Pengakuan dari pada tersangka terkait perannya sebagai kurir ini bukan pertama kali, sudah pernah pada bulan November tahun lalu yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, S dijerat oleh UU 35/2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya