Berita

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram/RMOL

Presisi

Polisi Cokok Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja Sebanyak 17 Kg di Depok

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram.

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S (24) sebagai kurir dan dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni B dan A.

"Penyidik telah berhasil mengamankan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan inisial S laki-laki umur 24 tahun, peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).


Awal mula pengungkapan kasus ini saat penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Depok, tepatnya di Jalan Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung.

Di lokasi tersebut, penyidik menangkap S dengan barang bukti 17 kilogram paket ganja, tepatnya pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.

S ditangkap dengan modus sistem tempel, artinya antara pengirim dan penerima barang tidak saling bertemu.

"Modus yang digunakan dia menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu pengirimnya," kata Zulpan.

Dari S, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya 2 buah timbangan diduga untuk mengukur ganja yang akan dikemas dan dikirim.

Kepada polisi, S mengaku ini bukan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.

"Pengakuan dari pada tersangka terkait perannya sebagai kurir ini bukan pertama kali, sudah pernah pada bulan November tahun lalu yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, S dijerat oleh UU 35/2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya