Berita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto/Net

Hukum

Walau Kalah Praperadilan oleh Siman Bahar, KPK Pastikan Tetap Usut Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam

RABU, 26 JANUARI 2022 | 21:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado meskipun PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa KPK tak bisa membantah putusan pengadilan. Namun, KPK menegaskan kasus itu tidak disetop. Tersangka lain dalam perkara itu tetap dibidik untuk dimintai keterangan. KPK juga masih mencari bukti.

"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).


Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017 ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Komisi Antirasuah sudah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat itu.
 
KPK belum bisa membeberkan nama tersangkanya sekarang. Nama tersangka bakal diungkap saat penahanan. Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji akan membeberkan semua perkembangan kasus ke publik.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya