Berita

Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar/Net

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Suap dan Gratifikasi

RABU, 26 JANUARI 2022 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011 sampai 2016.

Tagop diduga meminta tujuh sampai sepuluh persen fee dari nilai proyek yang dimainkannya.

"Diduga tersangka TSS (Tagop) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh persen sampai sepuluh persen dari nilai kontrak pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).


Lili mengatakan bayaran untuk proyek yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) bakal lebih mahal. Proyek yang memakai DAK dipatok harga tujuh sampai sepuluh persen ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan oleh Tagop.

Setidaknya ada empat proyek yang dimainkan Tagop dalam kasus ini. Pertama, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar.

Lalu, proyek peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai Rp14,2 miliar. Kemudian, proyek peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-SP Namrole Modan Mohe dengan nilai Rp14,2 miliar. Terakhir, proyek peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.

Tagop diduga telah mengantongi Rp10 miliar dari hasil fee empat proyek itu. Uang itu dikumpulkan di rekening orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS (Tagop)," ujar Lili.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman, serta Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya