Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Gugatan IKN ke MK Panggung Konstitusional, Siapapun Harus Menghormati

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak melayangkan uji materi Undang Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa langkah mengajukan gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.

Alasannya, UU IKN sudah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR. Dengan menggugat di MK akan bisa diidentifikasi apakah dalam proses pengesahan UU IKN sudah sesuai konstitusi negara atau tidak.


Sebagai senator Jakarta, dirinya menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

"Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (25/1).

Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

Dalam pandangan Fahira, terpenting dalam proses sidang di MK nantinya, bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas.

Detailnya, dalam sidang di MK, fakta, data, dalil dan argumen akan diuji seberapa kuat. Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

Ketimbang melakukan opini yang menjauh dari konstitusi, pro kontra terkait UU IKN akan menjadikan MK sebagai panggung paling tepat dan konstitusional.
 
"Dan medium pembelajaran yang bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN. Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” tukas Fahira Idris.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya