Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Gugatan IKN ke MK Panggung Konstitusional, Siapapun Harus Menghormati

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak melayangkan uji materi Undang Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa langkah mengajukan gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.

Alasannya, UU IKN sudah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR. Dengan menggugat di MK akan bisa diidentifikasi apakah dalam proses pengesahan UU IKN sudah sesuai konstitusi negara atau tidak.


Sebagai senator Jakarta, dirinya menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

"Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (25/1).

Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

Dalam pandangan Fahira, terpenting dalam proses sidang di MK nantinya, bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas.

Detailnya, dalam sidang di MK, fakta, data, dalil dan argumen akan diuji seberapa kuat. Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

Ketimbang melakukan opini yang menjauh dari konstitusi, pro kontra terkait UU IKN akan menjadikan MK sebagai panggung paling tepat dan konstitusional.
 
"Dan medium pembelajaran yang bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN. Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” tukas Fahira Idris.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya