Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barart/RMOL

Nusantara

Sudah Incraht, Anies Baswedan dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Memenangkan Gugatan

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 21:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 12 Januari 2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun TVM secara inkracht (berkekuatan hukum tetap) melawan pengacara Hartono dan kawan-kawan.
 
Penetapan inkracht atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jkt Keputusan PTUN Jkt itu, 30 Agustus 2021 yang tidak menerima (NO) gugatan Hartono dkk, terhadap Gubernur DKI (Tergugat) dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun (Tergugat Intervensi).

Gugatan itu dilayangkan atas pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjis At Tabayyun (TVM).


Diberi tenggang waktu dua minggu, DR Hartono dkk menyerah, tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara  76/G/PTUN Jkt.

Gugatan Hartono  dkk, mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan tanggal 11 Mei 2021. Setelah berlangsung sekitar 3 bulan, Majelis Hakim PTUN Jkt, yang dipimpin Andi Muh Ali Rahman, pada tanggal 30 Agustus 2021 telah memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat (NO) dan menerima eksepsi Tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Atas putusan PTUN Jkt itu, para Penggugat kemudian menyatakan Banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Lalu, PTTUN pada tanggal 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang "menguatkan putusan PTUN Jkt."

Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi.

"Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022," kata Mindo Simamora, kuasa hukum Pemrov DKI.

Ketetapan PTUN Jakarta itu disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM, Marah Sakti Siregar mengatakan, dengan adanya putusan incraht itu perkara hukum terkait pembangunan masjid selesai.

Marah mengaku pihaknya menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II ( intervensi).

"Alhamdulillah. Dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsenterasi pada penyelesaian pembangunan masjid," ujar Marah.

Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM. Jika proses pembangunan berjalan lancar, mesjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu.

Pada awal Ramadan 1443 April 2022 mendatang, ditargetkan masjid bisa digunakan untuk solat berjamaah 5 waktu dan solat Tarawih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya