Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barart/RMOL

Nusantara

Sudah Incraht, Anies Baswedan dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Memenangkan Gugatan

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 21:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 12 Januari 2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun TVM secara inkracht (berkekuatan hukum tetap) melawan pengacara Hartono dan kawan-kawan.
 
Penetapan inkracht atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jkt Keputusan PTUN Jkt itu, 30 Agustus 2021 yang tidak menerima (NO) gugatan Hartono dkk, terhadap Gubernur DKI (Tergugat) dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun (Tergugat Intervensi).

Gugatan itu dilayangkan atas pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjis At Tabayyun (TVM).

Diberi tenggang waktu dua minggu, DR Hartono dkk menyerah, tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara  76/G/PTUN Jkt.

Gugatan Hartono  dkk, mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan tanggal 11 Mei 2021. Setelah berlangsung sekitar 3 bulan, Majelis Hakim PTUN Jkt, yang dipimpin Andi Muh Ali Rahman, pada tanggal 30 Agustus 2021 telah memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat (NO) dan menerima eksepsi Tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Atas putusan PTUN Jkt itu, para Penggugat kemudian menyatakan Banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Lalu, PTTUN pada tanggal 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang "menguatkan putusan PTUN Jkt."

Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi.

"Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022," kata Mindo Simamora, kuasa hukum Pemrov DKI.

Ketetapan PTUN Jakarta itu disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM, Marah Sakti Siregar mengatakan, dengan adanya putusan incraht itu perkara hukum terkait pembangunan masjid selesai.

Marah mengaku pihaknya menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II ( intervensi).

"Alhamdulillah. Dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsenterasi pada penyelesaian pembangunan masjid," ujar Marah.

Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM. Jika proses pembangunan berjalan lancar, mesjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu.

Pada awal Ramadan 1443 April 2022 mendatang, ditargetkan masjid bisa digunakan untuk solat berjamaah 5 waktu dan solat Tarawih.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya