Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barart/RMOL

Nusantara

Sudah Incraht, Anies Baswedan dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Memenangkan Gugatan

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 21:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 12 Januari 2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun TVM secara inkracht (berkekuatan hukum tetap) melawan pengacara Hartono dan kawan-kawan.
 
Penetapan inkracht atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jkt Keputusan PTUN Jkt itu, 30 Agustus 2021 yang tidak menerima (NO) gugatan Hartono dkk, terhadap Gubernur DKI (Tergugat) dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun (Tergugat Intervensi).

Gugatan itu dilayangkan atas pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjis At Tabayyun (TVM).


Diberi tenggang waktu dua minggu, DR Hartono dkk menyerah, tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara  76/G/PTUN Jkt.

Gugatan Hartono  dkk, mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan tanggal 11 Mei 2021. Setelah berlangsung sekitar 3 bulan, Majelis Hakim PTUN Jkt, yang dipimpin Andi Muh Ali Rahman, pada tanggal 30 Agustus 2021 telah memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat (NO) dan menerima eksepsi Tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Atas putusan PTUN Jkt itu, para Penggugat kemudian menyatakan Banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Lalu, PTTUN pada tanggal 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang "menguatkan putusan PTUN Jkt."

Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi.

"Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022," kata Mindo Simamora, kuasa hukum Pemrov DKI.

Ketetapan PTUN Jakarta itu disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM, Marah Sakti Siregar mengatakan, dengan adanya putusan incraht itu perkara hukum terkait pembangunan masjid selesai.

Marah mengaku pihaknya menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II ( intervensi).

"Alhamdulillah. Dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsenterasi pada penyelesaian pembangunan masjid," ujar Marah.

Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM. Jika proses pembangunan berjalan lancar, mesjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu.

Pada awal Ramadan 1443 April 2022 mendatang, ditargetkan masjid bisa digunakan untuk solat berjamaah 5 waktu dan solat Tarawih.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya