Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Politik

Suparji Ahmad: Yang Merasa Dirugikan, Silakan Uji UU IKN ke MK

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Din menilai, pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Merespons upaya hukum yang dilakukan Din Syamsuddin direspons pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.


Menurut Suparji, apa yang dilakukan Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu adalah hal yang biasa dalam negara demokratis.

Kata Suparji, siapapun yang merasa dirugikan bisa menyalurkan hak konstitusionalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas suatu undang undang pada dasarnya dapat menguji konstitusionalitas UU tersebut kepada MK," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (21/1).

Dijelaskan Suparji, dengan digugat ke MK, UU Ibu Kota Negara (IKN) dapat diuji dari aspek formil dan materiil.

"Melalui MK akan diuji pada aspek formil dan materiil dari uu tersebut termasuk juga akan diuji bukti kerugian konstitusional dari pemohon," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya