Berita

Wisma Atlet Kemayoran/Net

Nusantara

Pasien Omicron Boleh Melakukan Isoman Asal Penuhi 2 Syarat

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasien Covid-19 varian Omicron kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hanya saja, ada sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan hal tersebut.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang menyatakan semua kasus konfirmasi dan probable varian Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menjalankan layanan Covid-19.
 

 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati menjelaskan bahwa dalam surat edaran baru pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi dua syarar.

“Yaitu syarat klinis dan syarat rumah,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (21/1).

Syarat klinis pasien Omicron yang harus dipenuhi adalah pasien harus berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid, pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan pasien berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara syarat teknisnya yang harus dipenuhi adalah rumah dan peralatan lain mendukung, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

"Apabila ternyata pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat teknis tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya