Berita

Wisma Atlet Kemayoran/Net

Nusantara

Pasien Omicron Boleh Melakukan Isoman Asal Penuhi 2 Syarat

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasien Covid-19 varian Omicron kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hanya saja, ada sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan hal tersebut.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang menyatakan semua kasus konfirmasi dan probable varian Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menjalankan layanan Covid-19.
 

 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati menjelaskan bahwa dalam surat edaran baru pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi dua syarar.

“Yaitu syarat klinis dan syarat rumah,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (21/1).

Syarat klinis pasien Omicron yang harus dipenuhi adalah pasien harus berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid, pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan pasien berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara syarat teknisnya yang harus dipenuhi adalah rumah dan peralatan lain mendukung, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

"Apabila ternyata pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat teknis tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya