Berita

politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono/Net

Politik

Ferry Yuliantono Perbaiki Gugatan Preshold di MK, Begini Isinya

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono, dilakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferry, Refly Harun, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh tersebut, Refly menyampaikan sejumlah perbaikan yang dilakukan pihaknya.


"Kami sudah membuat permohonan ini berkembang menjadi 59 halaman dari sebelumnya 24 halaman," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (20/1).

Refly menjabarkan, di dalam dokumen perbaikan tersebut pihaknya melakukan revisi terkait dengan kedudukan Ferry sebagai pemohon dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Pertama yang kami lengkapi adalah soal legal standing pada legal standing kami masukkan juga hak untuk dipilih," jelasnya.

Refly menegaskan, hak untuk dipilih yang dimasukkan sebagai legal standing tak lantas berarti Ferry akan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) di Pemilu mendatang.

"Jadi walaupun Saudara Ferry Joko Yuliantono, barangkali belum menunjukkan minatnya untuk mencalon presiden, tapi sebagai sebuah hak konstitusional kami tetap memasukkan juga hak untuk dipilih," katanya.

Lebih lanjut, Refly juga menyampaikan perbaikan lain yang dilakukan pihaknya. Di mana, dia menemukan 22 permohonan yang terkait dengan pengujian tentang presidential threshold.

"Selain itu, kami melengkapi argumentasi dalam pokok permohonan dengan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbandingan. Kami menemukan misalnya, puluhan negara yang kami lihat itu tak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan," demikian Refly.

Uji materiil yang diajukan Ferry tercatat sebagai perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Ferry, hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sehingga menurutnya, aturan ambang batas pencalonan mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Oleh karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya