Berita

politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono/Net

Politik

Ferry Yuliantono Perbaiki Gugatan Preshold di MK, Begini Isinya

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono, dilakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferry, Refly Harun, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh tersebut, Refly menyampaikan sejumlah perbaikan yang dilakukan pihaknya.


"Kami sudah membuat permohonan ini berkembang menjadi 59 halaman dari sebelumnya 24 halaman," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (20/1).

Refly menjabarkan, di dalam dokumen perbaikan tersebut pihaknya melakukan revisi terkait dengan kedudukan Ferry sebagai pemohon dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Pertama yang kami lengkapi adalah soal legal standing pada legal standing kami masukkan juga hak untuk dipilih," jelasnya.

Refly menegaskan, hak untuk dipilih yang dimasukkan sebagai legal standing tak lantas berarti Ferry akan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) di Pemilu mendatang.

"Jadi walaupun Saudara Ferry Joko Yuliantono, barangkali belum menunjukkan minatnya untuk mencalon presiden, tapi sebagai sebuah hak konstitusional kami tetap memasukkan juga hak untuk dipilih," katanya.

Lebih lanjut, Refly juga menyampaikan perbaikan lain yang dilakukan pihaknya. Di mana, dia menemukan 22 permohonan yang terkait dengan pengujian tentang presidential threshold.

"Selain itu, kami melengkapi argumentasi dalam pokok permohonan dengan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbandingan. Kami menemukan misalnya, puluhan negara yang kami lihat itu tak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan," demikian Refly.

Uji materiil yang diajukan Ferry tercatat sebagai perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Ferry, hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sehingga menurutnya, aturan ambang batas pencalonan mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Oleh karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya