Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net

Politik

TPDI: Arteria Dahlan Seharusnya Paham Amanat UUD 1945 Soal Menghormati Bahasa dan Budaya

RABU, 19 JANUARI 2022 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pengguna bahasa sunda untuk dicopot mendapau kritik dari publik.

Salah satunya disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Dia menganggap Arteria Dahlan tak memahami amanat dalam konstitusi.

"Lagi-lagi (Arteria Dahlan) membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 32 ayat (2) UUD 1945," ujar Selestinus kepada wartawan, Rabu (19/1).


Selestinus menjelaskan, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.

"Mestinya Arteria Dahlan tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terkandung di dalam Pasal 332 ayat (2) UUD 1945," imbuhnya.

Maka dari itu, Selestinus memandang tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapapun rakyat Indonesia.

"Alasannya, karena penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara, tidak hanya oleh Masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan," katanya.

"Tetapi juga oleh setiap warga negara termasuk Negara-pun dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," tandasnya.

Usulan Arteria Dahlan agar Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat disampaikan dalam forum Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Menurut Arteria, seharusnya Kajati itu dapat menggunakan bahasa Indonesia.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya