Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net

Politik

TPDI: Arteria Dahlan Seharusnya Paham Amanat UUD 1945 Soal Menghormati Bahasa dan Budaya

RABU, 19 JANUARI 2022 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pengguna bahasa sunda untuk dicopot mendapau kritik dari publik.

Salah satunya disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Dia menganggap Arteria Dahlan tak memahami amanat dalam konstitusi.

"Lagi-lagi (Arteria Dahlan) membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 32 ayat (2) UUD 1945," ujar Selestinus kepada wartawan, Rabu (19/1).


Selestinus menjelaskan, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.

"Mestinya Arteria Dahlan tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terkandung di dalam Pasal 332 ayat (2) UUD 1945," imbuhnya.

Maka dari itu, Selestinus memandang tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapapun rakyat Indonesia.

"Alasannya, karena penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara, tidak hanya oleh Masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan," katanya.

"Tetapi juga oleh setiap warga negara termasuk Negara-pun dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," tandasnya.

Usulan Arteria Dahlan agar Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat disampaikan dalam forum Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Menurut Arteria, seharusnya Kajati itu dapat menggunakan bahasa Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya