Berita

Anggota fraksi PDIP DPR RI, Rizki Aprilia/Net

Politik

Dorong Percepatan RUU TPKS, Fraksi PDIP DPR RI Berikan Sejumlah Catatan

RABU, 19 JANUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong parlemen untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).  Ada lima catatan penting yang diberikan fraksi PDIP untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS ini.

Hal itu disampaikan anggota fraksi PDIP, Rizki Aprilia, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan RUU IKN dan TPKS, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Catatan pertama yang diberikan PDIP yakni bentuk apresiasi partai banteng moncong putih terhadap RUU TPKS yang telah memberikan pembaruan hukum berkaitan dengan dengan korban


Kedua, PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.

“Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan undang-undang ITE dan undang-undang pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Catatan ketiga, fraksi PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah memberikan perhatian besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual sebagai bentuk returasi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Sebagai ganti kerugian bagi korban, fraksi PDIP berharap rancangan undang-undang ini dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan tidak hanya fokus terhadap tindak pidana, namun menekankan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini," tutur Rizki.

"Baik dari sisi pembuktian pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan dan rumah aman bagi korban, serta pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.

Fraksi PDIP berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban pelecehan seksual harus menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan undang-undang ini.

Tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum.

“Tetapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual, sebagai konklusi peran pemerintah dalam penanganan perlindungan korban rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dan anisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya