Berita

Anggota fraksi PDIP DPR RI, Rizki Aprilia/Net

Politik

Dorong Percepatan RUU TPKS, Fraksi PDIP DPR RI Berikan Sejumlah Catatan

RABU, 19 JANUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong parlemen untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).  Ada lima catatan penting yang diberikan fraksi PDIP untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS ini.

Hal itu disampaikan anggota fraksi PDIP, Rizki Aprilia, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan RUU IKN dan TPKS, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Catatan pertama yang diberikan PDIP yakni bentuk apresiasi partai banteng moncong putih terhadap RUU TPKS yang telah memberikan pembaruan hukum berkaitan dengan dengan korban

Kedua, PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.

“Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan undang-undang ITE dan undang-undang pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Catatan ketiga, fraksi PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah memberikan perhatian besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual sebagai bentuk returasi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Sebagai ganti kerugian bagi korban, fraksi PDIP berharap rancangan undang-undang ini dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan tidak hanya fokus terhadap tindak pidana, namun menekankan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini," tutur Rizki.

"Baik dari sisi pembuktian pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan dan rumah aman bagi korban, serta pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.

Fraksi PDIP berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban pelecehan seksual harus menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan undang-undang ini.

Tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum.

“Tetapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual, sebagai konklusi peran pemerintah dalam penanganan perlindungan korban rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dan anisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya