Berita

Anggota fraksi PDIP DPR RI, Rizki Aprilia/Net

Politik

Dorong Percepatan RUU TPKS, Fraksi PDIP DPR RI Berikan Sejumlah Catatan

RABU, 19 JANUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong parlemen untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).  Ada lima catatan penting yang diberikan fraksi PDIP untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS ini.

Hal itu disampaikan anggota fraksi PDIP, Rizki Aprilia, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan RUU IKN dan TPKS, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Catatan pertama yang diberikan PDIP yakni bentuk apresiasi partai banteng moncong putih terhadap RUU TPKS yang telah memberikan pembaruan hukum berkaitan dengan dengan korban


Kedua, PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.

“Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan undang-undang ITE dan undang-undang pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Catatan ketiga, fraksi PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah memberikan perhatian besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual sebagai bentuk returasi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Sebagai ganti kerugian bagi korban, fraksi PDIP berharap rancangan undang-undang ini dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan tidak hanya fokus terhadap tindak pidana, namun menekankan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini," tutur Rizki.

"Baik dari sisi pembuktian pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan dan rumah aman bagi korban, serta pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.

Fraksi PDIP berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban pelecehan seksual harus menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan undang-undang ini.

Tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum.

“Tetapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual, sebagai konklusi peran pemerintah dalam penanganan perlindungan korban rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dan anisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya