Berita

Ilustrasi vaksin Astrazeneca/Net

Nusantara

Soal Vaksin Corona, Pemerintah Disarankan Bebas Pilih Rujukan Fatwa

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mencabut persetujuan penggunaan vaksin corona (Covid-19) yang dinyatakan non halal.

Desakan itu disuarakan Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI). Pemerintah disarankan melarang vaksin tanpa label halal diberikan kepada warga beragama Islam. Kemenkes juga disarankan berhenti mendatangkan vaksin tersertifikasi halal.

Merespons tuntutan itu, Sekretaris LBM PWNU DIY Anis Mashduqi berpendapat, pemerintah tidak harus mengikuti kehendak sekelompok massa tertentu. Pemerintah bebas memilih salah satu fatwa untuk dijadikan sebagai dasar kebijakan.


Menurut Dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan, fatwa MUI, LBM PBNU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah posisinya setara. Kata Anis, jika ketiga institusi fatwa ini berbeda terkait hukum vaksin Astrazeneca, pemerintah bebas memilih.

"Fatwa itu tidak mengikat (ghair mulzim), berbeda dengan keputusan hakim (qadla') yang sifatnya mengikat. Pemerintah, begitu juga masyarakat, boleh mengikuti salah satu fatwa yang ada," demikian ulasan Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL.  

Ditambahkan Anis, jika satu di antara sekian fatwa telah dipilih oleh pemerintah, maka status fatwa menjadi mengikat.

"Justru ketika fatwa telah ditentukan pemerintah dan menjadi dasar kebijakan maka harus diikuti, bukan lainnya," ujar Anis.
 
Terkait vaksin AstraZeneca, Anis menyampaikan bahwa fatwa LBM PBNU menyatakan halal. Itu berlaku baik dalam kondisi normal maupun darurat.

"Jadi, masyarakat Indonesia harus mendukung karena hasil keputusan ulama ini telah menjadi kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya