Berita

Ilustrasi vaksin Astrazeneca/Net

Nusantara

Soal Vaksin Corona, Pemerintah Disarankan Bebas Pilih Rujukan Fatwa

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mencabut persetujuan penggunaan vaksin corona (Covid-19) yang dinyatakan non halal.

Desakan itu disuarakan Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI). Pemerintah disarankan melarang vaksin tanpa label halal diberikan kepada warga beragama Islam. Kemenkes juga disarankan berhenti mendatangkan vaksin tersertifikasi halal.

Merespons tuntutan itu, Sekretaris LBM PWNU DIY Anis Mashduqi berpendapat, pemerintah tidak harus mengikuti kehendak sekelompok massa tertentu. Pemerintah bebas memilih salah satu fatwa untuk dijadikan sebagai dasar kebijakan.


Menurut Dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan, fatwa MUI, LBM PBNU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah posisinya setara. Kata Anis, jika ketiga institusi fatwa ini berbeda terkait hukum vaksin Astrazeneca, pemerintah bebas memilih.

"Fatwa itu tidak mengikat (ghair mulzim), berbeda dengan keputusan hakim (qadla') yang sifatnya mengikat. Pemerintah, begitu juga masyarakat, boleh mengikuti salah satu fatwa yang ada," demikian ulasan Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL.  

Ditambahkan Anis, jika satu di antara sekian fatwa telah dipilih oleh pemerintah, maka status fatwa menjadi mengikat.

"Justru ketika fatwa telah ditentukan pemerintah dan menjadi dasar kebijakan maka harus diikuti, bukan lainnya," ujar Anis.
 
Terkait vaksin AstraZeneca, Anis menyampaikan bahwa fatwa LBM PBNU menyatakan halal. Itu berlaku baik dalam kondisi normal maupun darurat.

"Jadi, masyarakat Indonesia harus mendukung karena hasil keputusan ulama ini telah menjadi kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya