Berita

Jurubicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz/Net

Politik

Tidak Ada Alasan Ditunda, RUU TPKS adalah Babak Baru Perjuangan Melawan Kekerasan Seksual

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 13:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Jurubicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/1).

“Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Eem.


Dia menjelaskan, pengesahan RUU TPKS telah menjadi concern perjuangan dari Fraksi PKB. Sejak pertama kali dijadikan RUU inisiatif DPR tahun 2016 lalu, FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar RUU Tersebut segera disahkan.

Kendati demikian, FPKB sadar jika pengesahan RUU TPKS tidak bisa dilakukan sendirian karena harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi lain DPR.

"Faktanya dinamika pembahasan RUU TPKS ini sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan elektoral jika RUU ini menjadi polemik di masyarakat. Akibatnya, RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.

Situasi mutakhir, kata Eem, menunjukkan jika RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan. Rentetan kasus kekerasa seksual yang membuat miris dalam beberapa waktu terakhir muncul ke permukaan.

Kasus dugaan pemerkosaan 13 santri di Bandung, kasus pencabulan belasan siswa oleh oknum guru di Cilacap, Jawa Tengah, hingga pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palembang menghenyak kesadara publik jika tindak pidana kekerasan seksual itu memang nyata adanya.

“Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Eem mengungkapkan ada dampak sangat serius terjadi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka bisa mengalami kondisi traumatik yang berlangsung hingga seumur hidup.

Selain itu, terkadang korban kekerasan seksual menerima hukuman sosial dari lingkungan karena dinilai sudah ternoda. Situasi ini membuat para korban kekerasan seksual menjadi korban berkali-kali.

“Ibaratnya mereka ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan FPKB menilai memang belum ada payung komprehensif untuk melindungi para korban maupun melakukan upaya preventif yang lebih optimal," paparnya.

Dengan adanya pengesahan RUU TPKS ini, berbagai potensi kekerasan seksual bisa diredam sejak dini. Para korban juga bisa bersuara lantang karena dalam RUU TPKS ini telah menyediakan mekanisme pelaporan yang berorientasi pada perlindungan korban.

"Beberapa jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodir dalam berbagai UU yang eksisting, terakomodir dalam RUU TPKS. Jadi kami berharap pengesahan RUU TPKS ini benar-benar menjadi babak baru terhadap upaya perjuangan melawan fenomena kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya