Berita

Rapat Paripurna DPR RI dan pemerintah mengenai RUU TPKS dan IKN/RMOL

Politik

Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan RUU IKN Dihadiri 267 Wakil Rakyat

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 11:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 ini digelar dengan agenda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Ibukota Negara (IKN).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dihadiri oleh 305 Anggota Dewan. Dengan rincian, 77 anggota dewan mengikuti secara tatap muka di Ruang Paripurna, 190 anggota dewan mengikuti secara virtual dan 38 dewan izin.


"Sehingga jumlahnya 305 orang. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan Maharani saat membuka Paripurna.

Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR RI, Rapat Paripurna membahas dua agenda, pertama yakni; Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

Sementara agenda selanjutnya yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibukota Negara (IKN).

RUU IKN sebelumnya telah disepakati DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.

Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.

Ada satu fraksi, yakni PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna. Itu lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya