Berita

Varian Omicron yang menyebar dengan cepat di sejumlah wilayah di dunia mengundang kekhawatiran baru akan lonjakan kasus Covid-19/Net

Dunia

WHO Tambah Dua Obat Baru untuk Perawatan Covid-19 di Tengah Lonjakan Omicron

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Varian baru virus corona yakni varian Omicron yang menyebar dengan cepat di sejumlah wilayah di dunia mengundang kekhawatiran baru akan lonjakan kasus Covid-19. Di tengah situasi tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menambahkan dua obat lagi ke pedomannya untuk perawatan yang direkomendasikan untuk Covid-19.

Dua obat baru yang ditambahan WHO dalam pedomannya adalah obat baricitinib dan sotrovimab. Panel ahli internasional badan PBB mengatakan dalam pedoman yang diterbitkan oleh Jurnal Medis Inggris pada Jumat (14/1) menjelaskan bahwa obat baricitinib yang juga digunakan untuk mengobati rheumatoid arthritis, sangat dianjurkan untuk pasien dengan Covid-19 yang parah atau kritis, dalam kombinasi dengan kortikosteroid.

Panel tesebut menjelaskan bahwa obat itu mengurangi kebutuhan akan ventilasi dan telah terbukti meningkatkan peluang pasien untuk bertahan hidup tanpa tanda-tanda peningkatan reaksi yang merugikan, kata panel tersebut.


Selain baricitinib, panel juga memberikan rekomendasi bersyarat untuk sotrovimab, pengobatan antibodi monoklonal eksperimental, bagi mereka dengan Covid-19 yang tidak parah tetapi dengan risiko masuk rumah sakit yang sangat tinggi. Antibodi monoklonal adalah senyawa yang dibuat di laboratorium yang meniru mekanisme pertahanan alami tubuh.

Rekomendasi pengobatan baru ini datang ketika pandemi tidak juga menemukan titik akhir. Sebaliknya, hadirnya varian Omicron justru membawa kekhawatiran baru bagi banyak negara di dunia.

Dikabarkan Al Jazeera, lebih dari 15 juta kasus baru Covid-19 dilaporkan ke WHO dalam seminggu terakhir. Angka tersebut, sejauh ini, adalah yang paling banyak dalam kurun waktu satu minggu. Lonjakan terbaru terjadi utamanya didorong oleh varian Omicron.

Rekomendasi obat terbaru itu juga didasarkan pada bukti baru dari tujuh uji coba yang melibatkan lebih dari 4.000 pasien dengan kasus Covid-19 yang tidak parah, parah, dan kritis.

“Panduan menambah rekomendasi sebelumnya untuk penggunaan penghambat reseptor interleukin-6 dan kortikosteroid sistemik untuk pasien dengan Covid-19 yang parah atau kritis; rekomendasi bersyarat untuk penggunaan casirivimab-imdevimab (pengobatan antibodi monoklonal lain) pada pasien tertentu; dan menentang penggunaan plasma konvalesen, ivermectin dan hydroxychloroquine pada pasien Covid-19 terlepas dari tingkat keparahan penyakitnya,” begitu bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh WHO.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya