Berita

Pemerhati sejarah, Arief Gunawan/Net

Publika

Presidential Threshold dan 9 Kacung Oligarki, Cermin Sakitnya Jiwa Elite Kekuasaan

RABU, 12 JANUARI 2022 | 11:21 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DI tahun-tahun menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia hanya memiliki 400 orang lulusan sekolah tinggi yang kebanyakan berasal dari sekolah kedokteran.

Sedangkan lulusan sekolah hukum (Rechtsschool) yang didirikan pada  1909 sampai 1928, hanya 189 orang.

Sebagian melanjutkan studi ke Belanda. Sebagian lagi meneruskan ke Rechtshogeschool (sekolah tinggi hukum) di Batavia.


Jawatan urusan kemahasiswaan  Hindia Belanda misalnya mencatat mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Belanda pada akhir tahun 1924 adalah sebanyak 673 orang. Di antaranya ialah para mahasiswa hukum seperti Profesor Soepomo, Achmad Soebardjo, Ali Sastroamidjojo, dan beberapa nama lain.

Mereka umumnya mendisiplinkan diri  dan mematangkan pengetahuan  dalam studi yang mereka pilih dengan menjauhi glamouritas. Dengan ilmu hukum yang didalami mereka kemudian menjadi apostel (pencerah) bagi bangsanya sendiri.

Salah satu ciri yang menonjol dari generasi para ahli hukum ini ialah kemampuan mereka dalam menciptakan konsepsi hukum baru, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dan kelincahan berpikir serta kemampuan yang tak terbatas dalam mencari kebenaran.

Untuk dapat seperti ini mereka harus lebih dulu memahami Volkgeist (Jiwa Bangsa).

Volkgeist ialah cerminan kondisi kejiwaan dari para elit yang sedang berkuasa dalam memperlakukan hukum. Sakit-tidaknya kondisi kejiwaan sebuah bangsa menurut ahli hukum Jerman,  Friedrich Carl Von Savigny,  dapat dilihat dari Volkgeist-nya.

Selain memahami Volkgeist para ahli hukum pada masa itu juga mendengarkan dan menangkap perasaan yang berkembang di sanubari rakyat yang menginginkan keadilan dan perubahan bangsanya ke arah yang lebih baik.

Singkatnya, mengutip pernyataan tokoh nasional Dr Rizal Ramli, mereka tidak mengedepankan sikap congkak,  tidak partisan, dan tidak sok jago, seperti yang diperlihatkan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi dalam argumentasi mereka mempertahankan presidential threshold 20 persen yang merupakan benteng oligarki untuk mencetak capres-capres boneka.

Ali Sastroamidjojo di dalam biografinya, “Tonggak-Tonggak Di Perjalananku”, menceritakan pengalamannya sebagai mahasiswa fakultas hukum di Leiden, Belanda, yang tetap diperlakukan secara terhormat oleh para Guru Besar saat menghadapi ujian akhir, meski berstatus sebagai tahanan politik.

“Semua Guru Besar Hukum yang termasyhur di Belanda pada masa itu seperti Profesor Vollenhoven, Andre De La Porte, dan Profesor Hazeu, hadir. Ujian universiter ini dijaga oleh dua polisi rahasia. Selama dua jam saya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan para Guru Besar. Namun pertanyaan-pertanyaan itu tidak sedikitpun menyudutkan saya sebagai seorang tahanan politik. Mereka bersikap dan bertindak secara ilmiah semata-mata ...”.

Sikap tidak partisan para Guru Besar ini adalah ciri utama ilmuwan-akademisi sejati. Lebih-lebih sebagai ahli hukum yang memang harus mampu bersikap obyektif dan menjaga rasa keadilan. Ketimbang bersikap congkak sebagai bangsa penjajah.

Di zaman raja-raja dulu tatkala infrastruktur berupa gedung-gedung pengadilan belum didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda, cita rasa pengadilan sangat bernuansa feodalistik, karena umumnya dilaksanakan di serambi keraton. Dengan kedudukan rakyat sebagai simbol yang lemah, sedangkan aparatur hukumnya dalam posisi bagaikan dewa kebenaran.

Ciri feodal, congkak, dan partisan ini pulalah yang terpancar dari sembilan tiang penyangga ala Romawi yang terdapat di Gedung Mahkamah Konstitusi,  Jalan Medan Merdeka Barat. Di situlah bersemayam sembilan pelayan oligarki yang merupakan pembela utama Presidential threshold 20 persen.

Hakim-hakim ini mengingkari bahwa Presidential threshold tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan di 48 negara sistem seperti itu sudah lama dibuang.

Presidential threshold bukan saja membuat demokrasi di negeri ini semakin mundur, tidak adil, dan ketinggalan zaman,  pemberlakuannya juga menunjukkan para hakim Mahkamah Konstitusi tersebut tidak punya kapasitas dalam menjalankan hukum sesuai amanat konstitusi (UUD ‘45).

Di banyak negara tanpa sistem Presidential threshold pemilihan presiden umumnya berlangsung demokratis dalam dua putaran.
Di sana Pilpres jadi sarana untuk menghasilkan pemimpin terbaik, dengan kriteria mencakup integritas, track record, keberpihakan kepada mayoritas rakyat, dan kemampuan problem solver.

Di sini hanya menghasilkan pemimpin boneka yang naik ke tampuk kekuasaan melalui pencitraan. Tanpa kapasitas dan keberpihakan kepada mayoritas rakyat, serta hanya menghasilkan ceceran kerusakan di berbagai sektor.

Presidential Threshold yang disiasati oligarki (para cukong dan partai politik greedy) melalui UU Pemilu hanya akan menjadikan Indonesia selamanya terbelakang, karena tidak berkorelasi dengan kepentingan mayoritas rakyat selain kepentingan oligarki itu sendiri.

Tentang hakim-hakim bertabiat congkak, partisan, dan sok jago, teringatlah saya kepada perkataan bijak ahli hikmah dengan petuahnya, bahwa salah satu yang diharamkan masuk surga kelak adalah hakim yang tidak adil saat menjalankan amanatnya sebagai Wakil Tuhan di muka bumi.

Penulis adalah pemerhati sejarah

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya