Berita

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama/Net

Politik

Pasang Tagar #TidakPercumaLaporPolisi, Ketum KNPI: Keadilan dan Kebenaran Tegak Kembali

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 00:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan “Allahmu Lemah”.

Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri menggaungkan tagar #TidakPercumaLaporPolisi.

“Mari gaungkan #TidakPercumaLaporPolisi,” kata Haris dalam unggahannya di Twitter, Senin malam (10/1).


Keadilan yang diberikan Polri, sangat sesuai dengan transformasi Polri Presisi dan ditunjukan dengan baik saat menagani kasus yang bisa membuat perpecahan, meruntuhkan kesatuan dan persatuan.

“Keadilan dan kebenaran sudah mulai tegak kembali #TidakPercumaLaporPolisi,” tambah Haris menekankan.

Haris mengimbau agar masyarakat Indonesia tak mudah terprovokasi, menjaga kebhinekaan. Dan yang terpenting, Haris menekankan harus meyakini bahwa Polri mampu menjaga keutuhan NKRI.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.
Untuk alasan objektif, kata dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya