Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Serikat Petani: Pencabutan HGU, HPH, dan Konsesi Harus Dilakukan demi Rakyat, Bukan Korporasi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Evaluasi izin pertambangan, kehutanan, penggunaan tanah negara merupakan kebijakan yang harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak jaman kolonial.

Pencabutan izin hak guna usaha (HGU), hak pengelolalaan hutan (HPH), dan konsesi ini harus diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

"Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate)," tegas Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, Senin (10/1).


SPI terus mendesak pemerintah agar konsisten melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014.

Dalam jangka panjang, SPI menekankan presiden selanjutnya harus membenahi kelembagaaan pelaksana reforma agraria.

"Baik itu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria (PPKA-PKRA)," katanya.

Henry mengamini, ada banyak kendala dalam pelaksanaan sejak terbentuk GTRA dan PPKA-PKRA, seperti kurangnya pemahaman birokrat terhadap reforma agraria.

"Kendala lainnya adalah peran pemda belum secara penuh mendukung, bahkan di beberapa daerah justru menghambat redistribusi tanah kepada petani," jelas Henry.

Kendala lain, penyelesaian konflik agraria di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum secara kuat mendukung penetapan tanah yang menjadi obyek konflik agraria dan yang dicabut konsesinya sebagai TORA sebagaimana diajukan organisasi petani.

Demikian juga di Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN RI yang masih mengedepankan hak prioritas kepada pemegang HGU korporasi untuk melakukan perpanjangan/pembaruan izin, ketimbang menetapkannya sebagai TORA.

"Ada juga kendala seperti masih belum ditempatkannya secara maksimal peran organisasi tani dalam kelembagaan pelaksana reforma agraria, terutama pada GTRA," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya