Berita

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad/Net

Politik

Beda Penanganan dengan Bahar Bin Smith, Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tidak Ditangkap

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 05:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama setelah mencuitkan kalimat bernada hinaan agama.

Selain dilaporkan ke polisi, publik menuntut bekas politisi Partai Demokrat itu untuk segera ditangkap. Bahkan, muncul suara tentang potensi gelombang massa jika kepolisian tidak segera menangkap Ferdinand.

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad berpandangan, sebaiknya aparat kepolisian harus menempatkan penanganan hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.


Kata Suparji, jika ada laporan dari masyarakat seyogyanya peristiwa diduga pidana segera dilakukan penyidikan.

Meski aparat kepolisian sudah memproses Ferdinand dengan memeriksa beberapa saksi ahli, Suparji meminta polisi menjelaskan secara gamblang sejauh mana tahapan penanganan hukum terhadap Ferdinand.

"Polisi telah memproses hukum supaya ada kejelasan, maka perlu disampaikan tentang tahapan yang sedang berlangsung," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (10/1).

Terkait dengan anggapan ada perbedaan tentang kecepatan penanganan hukum terhadap Ferdinand dan Bahar bin Smith, Suparji menyarankan polisi juga memberikan penjelasan.

Dengan demikian, publik percaya dengan penjelasan polisi mengapa sampai saat ini Ferdinand tidak segera ditahan.

"Sebaiknya perlu dijelaskan mengapa belum dilakukan, dengan pertimbangan dan kendalanya apa. Perlu transparansi proses hukum tersebut," pungkas Suparji.

Bahar bin Smith setelah dilaporkan terkait dugaan menyebar hoaks, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Metro Jaya.

Sedangkan terkait kasus Ferdinand, meski masuk kategori delik umum dan membuat gaduh publik, sampai saat ini polisi hanya memeriksa saksi dan belum melakukan penahanan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya