Berita

Ferdinand Hutahaean/RMOL

Politik

PA 212: Walau Mualaf Sekalipun Ferdinand Harus Dihukum Mati!

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 10:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Bareskrim Polri diharapkan tidak terpengaruh dengan pengakuan Ferdinand Hutahaean sebagai seorang mualaf. Pernyataan "Allahmu lemah" dianggap sudah masuk kategori penistaan agama dan Ferdinand pantas dipenjara.

Begitu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi pengakuan Ferdinand mualaf sejak 2017.

Bareskrim sendiri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand.


"Sudah berkali-kali dan sudah saya sering katakan dalam hukum Islam, untuk pelaku penistaan agama Islam tidak ada tebusan hukumannya kecuali hanya hukuman mati. Walau dia mualaf sekalipun juga minta maaf berkali-kali," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/1).

Bahkan kata Novel, hukuman berat harus diberikan kepada Ferdinand sekalipun dia dibekingi kekuatan besar.

"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini, jadi tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.

Atas dasar itu, ia meminta polisi segera memproses hukum Ferdinand dan memenjarakannya sebagai pertanggungjawaban atas kegaduhan di masyarakat.

"Proses hukum tetap berjalan, bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan juga UU ITE. Dengan begitu, penyidik tidak perlu ragu dan terpengaruh sampai Ferdinand divonis penjara," pungkas Novel.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya