Berita

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/RMOL

Politik

Jabar Juara Korupsi, Pakar Hukum: Sangat Menjemukan!

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 00:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan suap lelang jabatan menambah daftar panjang kasus korupsi yang terjadi di Jawa Barat.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, praktik korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan kepala daerah telah terjadi berulangkali.

Ia menduga ada ada sejumlah faktor yang menyebabkan sejumlah kepala daerah melakukan korupsi jual beli jabatan.


"Kepala daerah menerima suap untuk mengumpulkan modal politik pilkada di masa yang akan datang, menebus 'utangnya' dalam pilkada sebelumnya, atau mengumpulkan materi untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," papar Egi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (7/1).

Lanjut Egi, praktik jual beli jabatan pada akhirnya merusak birokrasi. Karena, pertama, dalam praktik tersebut logika pasar masuk ke dalam birokrasi. Umumnya yang terjadi, siapa yang memberikan uang paling besar, dia yang akan menang.

Kedua, birokrasi tidak melandaskan pada sistem meritokrasi.

"Korupsi kepala daerah juga harus dilihat dari pemilihan umum yang berbiaya tinggi. Sehingga kepala daerah harus melakukan praktik koruptif agar bisa digunakan untuk memberi mahar pada parpol, vote-buying, hingga kampanye dalam pilkada," tambahnya.

Sementara itu, Plt Ikatan Wartawan Online (IWO) Jawa Barat, Robi Taufik Akbar menyebut, kasus Rahmat Effendi tidak begitu mengagetkan publik. Sebab, kata dia, kasus korupsi yang terjadi di Jabar seperti episode sinetron yang berulang tayangnya dan membosankan.

"Karena terjadi dan terjadi lagi. Dan yang tak kalah penting, ini seolah membenarkan pernyataan Ketua KPK bahwa Jabar sebagai provinsi penyumbang kasus tindak pidana korupsi paling banyak. Singkatnya 'Jabar Juara Korupsi'. Hal itu terpotret baik oleh teman-teman media," kata Robi.

Bahkan, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan pun menyebut, kasus korupsi di Jabar sangat menjemukan.

"Seperti tak ada habis-habisnya," ucap Agustinus.

Agustinus menyatakan, dari sudut pandang punishment, sanksi bukan satu - satunya indikator yang dapat menjamin kasus korupsi tidak terulang.

"Sanksi sekarang itu berat sebenarnya, bahkan sampai ada yang meninggal di dalam penjara. Tapi kan tetap terjadi lagi. Faktor yang paling lemah adalah faktor kepastian hukum. Pengawasan internal juga bisa lebih ditingkatkan. Selama ini kan kita belum pernah mendengar ada kasus yang diungkap oleh pengawasan internal pemerintahan. Harusnya pengawasan internal independen agar bisa berjalan, " jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya