Berita

Pengamat hukum Unusia Erfandi/RMOL

Politik

Delik Umum, Kasus Hukum Ferdinand Hutahean Harus Lanjut Meski Sudah Minta Maaf

SABTU, 08 JANUARI 2022 | 02:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menyatakan mintaa maaf setelah mencuitkan kalimat bernada penghina agama dengan "Allahmu Lemah".

Ferdinand meminta maaf setelah banjir kritikan dan dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi mengatakan bahwa kasus penanganan hukum terhadap Ferdinand harus tetap berlanjut. Sebab, delik yang dilakukan oleh Ferdinan termasuk dalam delik umum.


"Meski tidak ada yang melaporkan, aparat bisa bertindak karena bukan delik aduan dan kita juga tidak bisa melarang masyarakat jika ada yang mau melaporkan kasus tersebut," demikian kata Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (7/1).

Menurut Erfandi, cuitan tentang tuhanmu dan tuhanku, Ferdinand sedang membandingkan tuhan dia dengan tuhannya orang lain. Sebab, Tuhan itu sesuatu yang pasti dimiliki oleh orang yang beragama.

"Artinya dia sedang membandingkan agamanya dia dengan agama orang lain dan itu jelas tidak boleh dibiarkan. Tetap lanjut, karena permohonan maaf secara hukum tidak bisa menghilangkan pidana," urai Erfandi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya