Berita

Pegiat media sosial Denny Siregar/Net

Politik

Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan, Kapan Giliran Denny Siregar?

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean tengah menjadi perhatian setelah kicauan “Allahmu lemah” yang dia unggah di Twitter berujung pada proses hukum di Bareskrim Polri.

Di tengah sorotan pada Ferdinand, muncul pegiat media sosial lainnya, Denny Siregar yang memecah konsentrasi publik dengan memberikan pernyataan kontroversial.

Tepatnya, saat Denny Siregar menyamakan apa yang dikatatakan Ferdinand dengan pesan yang pernah disampaikan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal "Tuhan Tidak Perlu Dibela".


Tak ayal, cuitan Denny pun mendapat sambutan sinis sejumlah tokoh dan kebanyakan netizen. Umumnya, netizen mulai mengungkit-ngungkit persoalan hukum Denny dari cuitan-cuitannya.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Denny Siregar setidaknya sudah tiga kali dilaporkan ke Polisi.

Lafaz Lailaha Illallah di tengah pengeroyokan suporter Persija

Pada kasus pertama ini, Denny Siregar dilaporkan oleh Aliansi Santri Indonesia ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Denny dilaporkan karena cuitan di akun Twitter pribadinya yang dianggap menistakan agama Islam.

Laporan terhadap Denny Siregar diterima oleh polisi dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/976/IX/2018/BARESKRIM. Denny Siregar dianggap menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Adapun video yang disebarkan Denny di Twitter adalah video kerusuhan suporter Persija dan Persib dengan suara Laa ilaha illallah. Belakangan ada dugaan suara tahlil tersebut diedit.

"Ia mengirim dan menyebar berita hoax. Dia enggak tahu itu benar, tapi melalui Twitter ia menyebar video pelaku yang membunuh supporter The Jak," kata pengacara Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh pada November 2018 silam.

Merendahkan Rakyat Aceh

Pada kasus ini, video Denny Siregar di situs Youtube pada kanal Cokro TV, diduga telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

Adalah anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama Jurubicara Partai Aceh, Muhammad Saleh dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada, yang melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri.

Fachrul mengatakan, pernyataan Denny telah merendahkan harga diri Aceh serta merupakan tindakan pidana penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh.

"Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," kata Fachrul pada Juli 2019.

Ujaran santri calon teroris

Kembali berurusan dengan umat Islam, pada Juli 2020 lalu, Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat.

Forum Mujahid yang terdiri dari berbagai ormas, dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya, melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya, dengan membawa bukti akun Facebooknya yang pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.

Setelah ramai kasus Ferdinand Hutahaean yang belakangan diumumkan naik pada tahap penyidikan, Polisi juga ditagih untuk memproses Denny Siregar.

Pasalnya, dari tiga laporan itu saja, tidak satupun atau tidak sekalipun Denny Siregar diperiksa Kepolisian.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya