Berita

Pegiat media sosial Denny Siregar/Net

Politik

Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan, Kapan Giliran Denny Siregar?

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean tengah menjadi perhatian setelah kicauan “Allahmu lemah” yang dia unggah di Twitter berujung pada proses hukum di Bareskrim Polri.

Di tengah sorotan pada Ferdinand, muncul pegiat media sosial lainnya, Denny Siregar yang memecah konsentrasi publik dengan memberikan pernyataan kontroversial.

Tepatnya, saat Denny Siregar menyamakan apa yang dikatatakan Ferdinand dengan pesan yang pernah disampaikan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal "Tuhan Tidak Perlu Dibela".


Tak ayal, cuitan Denny pun mendapat sambutan sinis sejumlah tokoh dan kebanyakan netizen. Umumnya, netizen mulai mengungkit-ngungkit persoalan hukum Denny dari cuitan-cuitannya.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Denny Siregar setidaknya sudah tiga kali dilaporkan ke Polisi.

Lafaz Lailaha Illallah di tengah pengeroyokan suporter Persija

Pada kasus pertama ini, Denny Siregar dilaporkan oleh Aliansi Santri Indonesia ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Denny dilaporkan karena cuitan di akun Twitter pribadinya yang dianggap menistakan agama Islam.

Laporan terhadap Denny Siregar diterima oleh polisi dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/976/IX/2018/BARESKRIM. Denny Siregar dianggap menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Adapun video yang disebarkan Denny di Twitter adalah video kerusuhan suporter Persija dan Persib dengan suara Laa ilaha illallah. Belakangan ada dugaan suara tahlil tersebut diedit.

"Ia mengirim dan menyebar berita hoax. Dia enggak tahu itu benar, tapi melalui Twitter ia menyebar video pelaku yang membunuh supporter The Jak," kata pengacara Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh pada November 2018 silam.

Merendahkan Rakyat Aceh

Pada kasus ini, video Denny Siregar di situs Youtube pada kanal Cokro TV, diduga telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

Adalah anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama Jurubicara Partai Aceh, Muhammad Saleh dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada, yang melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri.

Fachrul mengatakan, pernyataan Denny telah merendahkan harga diri Aceh serta merupakan tindakan pidana penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh.

"Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," kata Fachrul pada Juli 2019.

Ujaran santri calon teroris

Kembali berurusan dengan umat Islam, pada Juli 2020 lalu, Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat.

Forum Mujahid yang terdiri dari berbagai ormas, dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya, melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya, dengan membawa bukti akun Facebooknya yang pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.

Setelah ramai kasus Ferdinand Hutahaean yang belakangan diumumkan naik pada tahap penyidikan, Polisi juga ditagih untuk memproses Denny Siregar.

Pasalnya, dari tiga laporan itu saja, tidak satupun atau tidak sekalipun Denny Siregar diperiksa Kepolisian.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya