Berita

Transjakarta/Net

Nusantara

Jakarta PPKM Level 2, Jam Operasional Transjakarta Berubah Mulai Hari Ini

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 08:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Waktu layanan operasional Transjakarta mengalami penyesuaian seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta mulai hari ini, Jumat (7/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, layanan Transjakarta dimulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari mulai pukul 21.31 sampai 22.30 WIB.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta 3/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.


"Masyarakat dapat menikmati layanan non-BRT dan mikrotrans mulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB," ujarnya.

Dalam rangka sosialisasi, petugas di lapangan akan menginformasikan secara langsung kepada pelanggan serta pemberitahuan melalui media sosial resmi milik Transjakarta maupun media massa.

"Perubahan lainnya akan terus kami update secara berkala agar masyarakat bisa mengetahui info terkini mengenai layanan Transjakarta," bebernya.

Meski demikian, ia menekankan kapasitas angkut Transjakarta tidak mengalami perubahan dan siap melayani pelanggan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kami tetap berupaya melayani dengan maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku sehingga bisa beraktivitas bersama Transjakarta dengan aman dan nyaman," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya