Berita

Aksi protes atas kekerasan yang dilakukan China terhadap minoritas Uighur/Net

Dunia

Warga Uighur di Turki Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Pejabat China

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 23:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Isu penindasan warga Uighur di China belum hilang dari ingatan. Setidaknya hal itulah yang mendorong 19 orang dari kelompok etnis Uighur China untuk mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa Turki terhadap pejabat China. Tuntutan pidana itu diajukan pada Selasa (4/1).

Dalam tuntutan tersebut, mereka menuduh sejumlah pejabat China telah melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengacara para penuntut, yakni Gulden Sonmez mengatakan bahwa tuntutan itu perlu diajukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China atas tuduhan memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.


Tuntutan itu diajukan ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul.

"Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini," kata Sonmez di luar gedung pengadilan utama kota itu, seperti dikabarkan Channel News Asia.

China awalnya membantah kamp itu ada, tetapi seiring dengan semakin besarnya kabar tersebut, pemerintah China pun mengatakan bahwa kamp itu ada, namun berbeda dari tuduhan yang dilayangkan. Negeri tirai bambu mengklaim bahwa kamp yang mereka bangun adalah pusat kejuruan yang dirancang untuk memerangi ekstremisme. Mereka pun menyangkal semua tuduhan penindasan. 


Sementara itu, di Turki, terdapat sekitar 50 Uighur yang tinggal. Etnis Uighur memang memiliki hubungan etnis, agama dan bahasa di Turki. Negara ini pun menjadi diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah.

Terkait dengan tunutan terbaru yang diajukan, Kedutaan Besar China di Turki belum memberikan tanggapan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya