Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis Tidak Yakin Uji Materi Presidential Threshold Diterima MK

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nasib gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak akan berbeda dari gugatan-gugatan sebelumnya, yakni akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, ia tidak yakin gugatan akan diterima MK karena melihat argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.

Menurutnya, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.


"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito kepada wartawan, Minggu (2/1).

Dikatakan Margarito, pada UUD 1945 telah menjelaskan secara rigid soal pengajuan calon presiden, yakni baik dari partai politik maupun bukan.

"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," terangnya.

"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," demikian Margarito.

Sejumah tokoh politik dan aktivis, beramai-ramai menggugat presidential threshold ke MK agar dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0 persen.

Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.

Adapun presidential threshold yang berlaku saat ini adalah 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara nasional hasil pemilu terakhir.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya