Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis Tidak Yakin Uji Materi Presidential Threshold Diterima MK

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nasib gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak akan berbeda dari gugatan-gugatan sebelumnya, yakni akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, ia tidak yakin gugatan akan diterima MK karena melihat argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.

Menurutnya, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.


"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito kepada wartawan, Minggu (2/1).

Dikatakan Margarito, pada UUD 1945 telah menjelaskan secara rigid soal pengajuan calon presiden, yakni baik dari partai politik maupun bukan.

"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," terangnya.

"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," demikian Margarito.

Sejumah tokoh politik dan aktivis, beramai-ramai menggugat presidential threshold ke MK agar dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0 persen.

Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.

Adapun presidential threshold yang berlaku saat ini adalah 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara nasional hasil pemilu terakhir.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya