Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Kritik MK yang Gunakan Argumentasi Open Legal Policy untuk Menguji Ambang Batas Pilpres

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 20:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tokoh politik nasional Rizal Ramli menyoroti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering menggunakan argumentasi Open Legal Policy dalam menangani setiap pengajuan Judicial Review, terutama mengenai ambang batas 20 persen dalam pemilihan presiden. Dengan argumentasi Open Legal Policy, MK mengembalikan urusan ambang batas pemilihan presiden kepada pembuat UU, yakni DPR RI dan Pemerintah.

MK juga memandang para penggugat tidak memiliki legal standing, dengan dalih berdasarkan UU Pilpres yang boleh mengajukan gugatan terhadap ambang batas pilpres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pria yang karib disapa RR ini menyebutkan bahwa hakim MK yang doyan mengunakan argumentasi Open Legal Policy masuk kategori penjilat.


RR mengatakan, argumentasi hukum itu digunakan untuk menghindari tanggung jawab konstitusional.

"Justru MK dibuat untuk menguji apakah UU bertentangan dengan UUD. Semua yang bertentangan dengan UUD yang tidak konstitutional! Gitu aja ribet, sono kuliah lagi," demikin cuitan RR seraya mentautkan akun resmi MK, Minggu petang (2/1).

Ia kemudian mengungkapkan bahwa aturan tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak tercantum dalam UUD 1945. Artinya, aturan itu tidak konstitusional.

Mahkamah Konstitusi harusnya melaksanakan Consitutional Law, ketaatan pada UUD, bukan mendorong Open Legal Policy. Itu mah mencla-mencle," sambungnya.

"(Presidential Threshold) itu hanya untuk blocking calon-calon pilihan rakyat, dan menjadi basis dari demokrasi kriminal! Kok gitu aja ora ngerti. Hakim MK sono, kuliah lagi filsafat dan logika," demikian penjelasan bernada sindiran mantan Menteri Perekonomian era Presiden Gus Dur ini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya