Berita

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro/RMOL

Pertahanan

Serangan Siber Tahun 2021 Meningkat, Ini Catatan Penting untuk Pemerintah Indonesia

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Selama pandemi di Indonesia tahun 2021 data pengguna internet mengalami peningkatan 40 persen. Di saat interaksi di dunia digital makin intensif, ancaman kejahatan siber juga patut diwaspadai.

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, saat ada percepatan transformasi digital, pemerintah harus mewaspadai berbagai ancaman kejahatan siber dan pertahanan negara.

Dalam catatan pria yang karib disapa Simon, kejahatan internet mengalami peningkatan signifikan. Ia menyebutkan, Purplesec.us, vendor riset cyber security asal Amerika Serikat (AS) merilis persentase kejahatan di dunia siber mencapai 600 persen selama pandemi Covid 19.


Situasi tersebut, kata Simon, harus menuntun pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk benar-benar serius mempersiapkan diri mengantisipasi dari serangan siber.

“Jangan sampai kita kecolongan. Jang sampai kontrol objek strategis negara diambil alih oleh penjahat digital,” kata Simon kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/12).

Simon mengingatkan bahwa serangan siber yang mengancam negara bukan omong kosong. Indonesia tak kalah empuk untuk menjadi target serangan siber.

Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) melaporkan hingga November 2021 ada 1,3 Miliar serangan siber baik terhadap negara, perbankan, swasta maupun individu.

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) insiden siber yang terjadi di Indonesia mayoritas menyasar data pribadi warga negara. Data pribadi berpotensi besar untuk disalahgunakan untuk berbagai tujuan. Data BSSN, sebagian besar serangan siber bermotif ekonomi.

“Yang butuh kewaspadaan tingkat tinggi itu serangan siber yang bertujuan untuk mengontrol negara dan perang. Itu dapat mengganggu stabilitas nasional dan dinamika di kawasan,” kata Simon.

Serangan siber dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Ada kejahatan domestik dan trans nasional. Aktornya bisa negara atau bukan negara.

“Para teroris banyak menggunakan dunia siber ini memperoleh pendanaan, merekrut, memata-matai dan menyerang sebuah negara. Mereka cukup duduk di depan laptop, semuanya bisa terjadi,” kata Simon.

Indonesia dinilai masih rawan terhadap serangan siber karena kerangka kebijakannya belum memenuhi persyaratan mendasar dan membutuhkan pemikiran yang matang.

Apalagi sampai saat ini, sejumlah undang-undang terkait keamanan siber masih belum disahkan DPR, yaitu RUU Pelindungan Data Pribadi. RUU Keamanan Siber dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan 2021. Sementara UU ITE masih belum cukup untuk menangani situasi yang ada.

Simon mengusulkan, untuk memperkuat pertahanan digital, Indonesia membutuhkan terobosan hukum, kerjasama antar aktor -baik nasional maupun internasional-, dan rangkaian program yang terencana dengan matang.

Secara hukum, RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan.

“Indonesia harus lebih berani mengambil langkah strategis. Karena sejatinya, langkah itu telah dimulai,” kata Simon.

Dalam konteks pertahanan keamanan, TNI disarankan serius mengadaptasi teknologi terkini dengan melengkapi cyber security.

Sementara Polri harus mampu mengembangkan deteksi dini terhadap serangan siber terhadap lembaga negara dan warga negara.

Untuk Badan Intelijen Negara (BIN), Simon menyarankan fokus mengembangkan dan mengantisipasi mata-mata siber. Sementara lembaga lain berfokus pada pemantauan, pembinaan dan regulasi keamanan siber.

Di atas itu semua, negara wajib menjaga keseimbangan antara pengaturan cyber security dengan kebebasan dan hak sipil dalam demokrasi.

“Jangan sampai semangat pembangunan cyber security mengikis nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan yang telah kita rintis puluhan tahun,” kata Simon.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya