Berita

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro/RMOL

Pertahanan

Serangan Siber Tahun 2021 Meningkat, Ini Catatan Penting untuk Pemerintah Indonesia

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Selama pandemi di Indonesia tahun 2021 data pengguna internet mengalami peningkatan 40 persen. Di saat interaksi di dunia digital makin intensif, ancaman kejahatan siber juga patut diwaspadai.

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, saat ada percepatan transformasi digital, pemerintah harus mewaspadai berbagai ancaman kejahatan siber dan pertahanan negara.

Dalam catatan pria yang karib disapa Simon, kejahatan internet mengalami peningkatan signifikan. Ia menyebutkan, Purplesec.us, vendor riset cyber security asal Amerika Serikat (AS) merilis persentase kejahatan di dunia siber mencapai 600 persen selama pandemi Covid 19.


Situasi tersebut, kata Simon, harus menuntun pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk benar-benar serius mempersiapkan diri mengantisipasi dari serangan siber.

“Jangan sampai kita kecolongan. Jang sampai kontrol objek strategis negara diambil alih oleh penjahat digital,” kata Simon kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/12).

Simon mengingatkan bahwa serangan siber yang mengancam negara bukan omong kosong. Indonesia tak kalah empuk untuk menjadi target serangan siber.

Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) melaporkan hingga November 2021 ada 1,3 Miliar serangan siber baik terhadap negara, perbankan, swasta maupun individu.

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) insiden siber yang terjadi di Indonesia mayoritas menyasar data pribadi warga negara. Data pribadi berpotensi besar untuk disalahgunakan untuk berbagai tujuan. Data BSSN, sebagian besar serangan siber bermotif ekonomi.

“Yang butuh kewaspadaan tingkat tinggi itu serangan siber yang bertujuan untuk mengontrol negara dan perang. Itu dapat mengganggu stabilitas nasional dan dinamika di kawasan,” kata Simon.

Serangan siber dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Ada kejahatan domestik dan trans nasional. Aktornya bisa negara atau bukan negara.

“Para teroris banyak menggunakan dunia siber ini memperoleh pendanaan, merekrut, memata-matai dan menyerang sebuah negara. Mereka cukup duduk di depan laptop, semuanya bisa terjadi,” kata Simon.

Indonesia dinilai masih rawan terhadap serangan siber karena kerangka kebijakannya belum memenuhi persyaratan mendasar dan membutuhkan pemikiran yang matang.

Apalagi sampai saat ini, sejumlah undang-undang terkait keamanan siber masih belum disahkan DPR, yaitu RUU Pelindungan Data Pribadi. RUU Keamanan Siber dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan 2021. Sementara UU ITE masih belum cukup untuk menangani situasi yang ada.

Simon mengusulkan, untuk memperkuat pertahanan digital, Indonesia membutuhkan terobosan hukum, kerjasama antar aktor -baik nasional maupun internasional-, dan rangkaian program yang terencana dengan matang.

Secara hukum, RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan.

“Indonesia harus lebih berani mengambil langkah strategis. Karena sejatinya, langkah itu telah dimulai,” kata Simon.

Dalam konteks pertahanan keamanan, TNI disarankan serius mengadaptasi teknologi terkini dengan melengkapi cyber security.

Sementara Polri harus mampu mengembangkan deteksi dini terhadap serangan siber terhadap lembaga negara dan warga negara.

Untuk Badan Intelijen Negara (BIN), Simon menyarankan fokus mengembangkan dan mengantisipasi mata-mata siber. Sementara lembaga lain berfokus pada pemantauan, pembinaan dan regulasi keamanan siber.

Di atas itu semua, negara wajib menjaga keseimbangan antara pengaturan cyber security dengan kebebasan dan hak sipil dalam demokrasi.

“Jangan sampai semangat pembangunan cyber security mengikis nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan yang telah kita rintis puluhan tahun,” kata Simon.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya