Berita

Ilustrasi OJK/Net

Bisnis

Ditetapkan Jokowi, Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dipimpin Sri Mulyani

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027.

Keppres yang telah ditetapkan pada Jumat lalu (24/12) itu akan mengatur kerja panitia pemilihan untuk menyeleksi calon pimpinan OJK. Pansel ini dipimpin Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Adapun jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022.

"Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan Keppres, paling singkat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan komisioner," tertulis dalam Keppres 145/P Tahun 2021, dikutip Redaksi Rabu malam (29/12).

Tugas-tugas yang dimiliki pansel di antaranya adalah menyusun serta menetapkan jadwal dan mekanisme seleksi, melakukan penilaian dan pemilihan calon, serta melaksanakan berbagai proses administratif dalam pemilihan tersebut.

Pansel pun harus melaporkan tiga orang calon untuk setiap kursi anggota Dewan Komisioner OJK kepada Jokowi. Panitia itu akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berikut daftar panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:

Ketua merangkap anggota: Sri Mulyani Indrawati

Anggota: Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, Julian Noor.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya