Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata Pakar Hukum, Penyelenggara Negara dalam Kasus Asabri Harusnya Dituntut Lebih Berat

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara harusnya dituntut pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta.

Demikian disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno merespons perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dalam kasus tersebut, Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat sebagai pihak swasta dituntut hukuman mati, sementara sejumlah mantan direksi PT Asabri dituntut pidana penjara 10 sampai 15 tahun.


“Secara umum, mestinya penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya, korupsi terjadi karena ada keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Nur Basuki kepada wartawan, Selasa (21/12).

Ia menegaskan, kejahatan korupsi hampir mustahil tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS. Karena penyelenggara negara mempunyai kekuasaan dan wewenang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran.

Kata dia, ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa. Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

“Dalam UU Tipikor, besarnya kerugian keuangan negara itu tidak linear dengan berat ringannya pidana. Khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” urainya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan dengan tegas menilai tuntutan jaksa dari Kejagung terhadap para terdakwa kasus Asabri tidak adil.

“Kalau misalnya ada yang dituntut dengan pidana mati sedangkan yang lain tidak dituntut pidana mati, itu sesuatu yang menurut saya tidak adil," jelasnya.

Keterlibatan pihak swasta umumnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan pidana. Sedangkan aktor penting dalam perkara korupsi adalah pejabat atau penyelenggara negara.

“Karena begini, dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 55 itulah yang mengaitkan keberadaan pihak swasta di dalam kasus ini. Kok malah swasta yang diperberat ancaman pidananya,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya