Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata Pakar Hukum, Penyelenggara Negara dalam Kasus Asabri Harusnya Dituntut Lebih Berat

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara harusnya dituntut pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta.

Demikian disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno merespons perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dalam kasus tersebut, Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat sebagai pihak swasta dituntut hukuman mati, sementara sejumlah mantan direksi PT Asabri dituntut pidana penjara 10 sampai 15 tahun.


“Secara umum, mestinya penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya, korupsi terjadi karena ada keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Nur Basuki kepada wartawan, Selasa (21/12).

Ia menegaskan, kejahatan korupsi hampir mustahil tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS. Karena penyelenggara negara mempunyai kekuasaan dan wewenang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran.

Kata dia, ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa. Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

“Dalam UU Tipikor, besarnya kerugian keuangan negara itu tidak linear dengan berat ringannya pidana. Khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” urainya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan dengan tegas menilai tuntutan jaksa dari Kejagung terhadap para terdakwa kasus Asabri tidak adil.

“Kalau misalnya ada yang dituntut dengan pidana mati sedangkan yang lain tidak dituntut pidana mati, itu sesuatu yang menurut saya tidak adil," jelasnya.

Keterlibatan pihak swasta umumnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan pidana. Sedangkan aktor penting dalam perkara korupsi adalah pejabat atau penyelenggara negara.

“Karena begini, dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 55 itulah yang mengaitkan keberadaan pihak swasta di dalam kasus ini. Kok malah swasta yang diperberat ancaman pidananya,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya