Berita

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat merilis kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram/Ist

Presisi

Prostitusi Online, Polda Jateng Bekuk Selebgram Inisial TE

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 19:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Petugas Subdit 2 Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan selegram TE (26) dan warga negara Brazil FBD (26) di sebuah kamar hotel mewah di Jalan Pemuda pada Rabu (15/12) dengan tarif Rp25 juta sekali kencan.

Diduga kegiatan perdagangan orang ini sudah berlangsung lama. Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku atau mucikari yang diketahui bernama Junaidi Bobi (43) Marga Jaya, Bekasi Selatan. Ia ditanggkap dalam sebuah penggerebekan dalam kamar 02 hotel mewah di Jalan Pemuda Semarang.

"Sebelumnya mucikari ini meminta DP kepada user sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk pembelian tiket pesawat dan uang muka terhadap TE dan FBD masing masing Rp.5 juta. Sementara untuk mucikari sendiri menerima Rp7 juta," ungkap Kombes Djuhandani dilansir RMOLJateng, Senin, (20/12).


Djuhandani menyebut, mucikari Junaidi Bobi ini kenal dengan korban lantran profesinya sebagai fotografer, dan selanjutnya mempertemukan tamu dengan selegaram TE dan WNA Brazil FBD mendapatkan komisi Rp6 juta. Setelah melakukan hubungan di dalam kamar petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI No 21/2007 dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana perdagangan orang di Jawa Tengah.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya