Berita

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju/RMOL

Hukum

KPK Duga Stepanus Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Suap

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju disebut diduga sengaja menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara suap.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pledoi yang disampaikan oleh Robin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Dalam pledoinya atau nota pembelaan, Robin siap membongkar dugaan keterlibatan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dalam perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.


"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (20/12).

Sejauh ini kata Ali, keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, pernyataan terdakwa Robin merupakan testimonium de auditu. Artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M. Syahrial.

"Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali.

Sedangkan fakta lainnya kata Ali, benar ada komunikasi antara Lili dengan M. Syahrial dan adanya penyebutan nama Arief Aceh.

Namun demikian sambung Ali, fakta di persidangan justru terdakwa Robin tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum.

"Sedangkan Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali.

Dengan demikian, KPK meminta agar terdakwa Robin hendaknya tidak hanya menyampaikan di luar sidang, karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya