Berita

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati/Net

Politik

Laporan DKPP 2021: Profesionalitas Paling Banyak Dilanggar Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Profesionalitas menjadi tantangan besar yang dihadapi penyelenggara pemilu di Indonesia saat ini.

Sepanjang tahun 2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pemeriksaan 162 teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionaitas.

“Prinsip profesionalitas paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu,” kata anggota DKPP, Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).


Selain profesionalitas, dalam Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2021, sebanyak 75 teradu telah diperiksa atas dugaan melanggar asas berkepastian hukum. Disusul dugaan melanggar prinsip mandiri sebanyak 25 teradu dan prinsip akuntabel sebanyak 19 teradu.

Dugaan melanggar prinsip adil 10 teradu, terbuka 10 teradu, kepentingan umum 8 teradu, jujur 6 teradu, aksesibilitas 5 teradu, tertib 5 teradu, proporsional 3 teradu, serta efisien 2 teradu.

Dalam paparanya, DKPP telah merehabilitasi sebanyak 397 dari 633 teradu yang telah diputus. Jumlah putusan rehabilitasi pada 2021 naik menjadi 62,8% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 56,7%.

“Putusan DKPP ini lebih banyak kepada unsur mendidiknya dari pada sanksi, hal tersebut terkonformasi dari jumlah putusan rehabilitasi yang dikeluarkan DKPP,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah teradu paling banyak, yakni di atas 50 penyelenggara pemilu  telah divonis DKPP tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Empat provinsi ini masuk kategori tinggi di atas 50 teradu,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya