Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau RSDC Asrama Haji Pondok Gede/Repro

Politik

Berdasarkan UU MD3, Diskresi Covid-19 Terhadap Pejabat Publik Tak Perlu Dipolemikan

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diskresi karantina Covid-19 bagi anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela usai pulang dari Turki disoal publik.

Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar memandang, takada yang salah dengan karantina Covid-19 bagi anggota DPR, mengingat mereka punya keistimewaan yang sama dengan Presiden.

Deni merujuk dari UU 13/2019 tentang MD3. Sehingga ia menyakini hal itu semestinya tak menjadi polemik.

"Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU,"ujar Deni dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam (16/12).

Mendasarkan pada UU MD3, Deni menyebutkan bahwa setiap anggota DPR punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.

"Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden," katanya.

Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyatakan bahwa antara Anggota DPR dan Presiden memiliki sama-sama keistimewaan.

Senada Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

"Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara," kata Abdul Fickar.

Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat.

"Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan utk pejabat negara seperti Presiden, Menteri, para Hakim atau anggota DPR," tegasnya.

Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu.

"Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus," jelas Adi.

Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa.

"Bukan soal tempat khususnya yg dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dgn yang lain,” tutupnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Rupiah Dibuka Loyo ke Rp15.612, Mayoritas Mata Uang Asing Ikut ke Zona Merah

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:09

Nasdem Tahu Diri Batal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:03

Ekonomi Singapura Tumbuh 4,1 Persen pada Kuartal III-2024, Ditopang Sektor Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:52

Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:38

Kabinet Baru Terbarukan

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:33

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:26

Sikap Politik Ahok jadi Penentu Arah Dukungan Ormas Islam dan Betawi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:18

Ahmad Muzani Bocorkan Isi Pertemuan Jokowi-Prabowo-Gibran di Solo

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:18

Jokowi Nitip Gibran ke Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:01

Tiga Kementerian Teken MOU Pengelolaan Gedung Hijau

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:54

Selengkapnya