Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau RSDC Asrama Haji Pondok Gede/Repro

Politik

Berdasarkan UU MD3, Diskresi Covid-19 Terhadap Pejabat Publik Tak Perlu Dipolemikan

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diskresi karantina Covid-19 bagi anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela usai pulang dari Turki disoal publik.

Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar memandang, takada yang salah dengan karantina Covid-19 bagi anggota DPR, mengingat mereka punya keistimewaan yang sama dengan Presiden.

Deni merujuk dari UU 13/2019 tentang MD3. Sehingga ia menyakini hal itu semestinya tak menjadi polemik.


"Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU,"ujar Deni dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam (16/12).

Mendasarkan pada UU MD3, Deni menyebutkan bahwa setiap anggota DPR punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.

"Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden," katanya.

Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyatakan bahwa antara Anggota DPR dan Presiden memiliki sama-sama keistimewaan.

Senada Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

"Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara," kata Abdul Fickar.

Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat.

"Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan utk pejabat negara seperti Presiden, Menteri, para Hakim atau anggota DPR," tegasnya.

Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu.

"Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus," jelas Adi.

Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa.

"Bukan soal tempat khususnya yg dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dgn yang lain,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya