Berita

Begawan ekonomi sekaligus mantan Menko Ekuin era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Tanpa Presidential Threshold, Indonesia Bisa Pakai Teknik Pemilu Dua Tahap

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Selama masih berlaku presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, maka selama itu akan ada peran cukong dalam membiayai ongkos politik figur tertentu.

Bahayanya, kata begawan ekonomi Rizal Ramli, ketika figur itu terpilih. Alih alih dia bekerja melayani rakyat, figur tersebut justru akan melayani cukong pemodalnya.

"Calon-calon yang dibiayai oleh bandar dan terpilih, dia tidak bekerja untuk rakyat, dia bekerja untuk bandar dan cukongnya," ujar Rizal dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).

Tanpa presidential threshold, kata Rizal, Indonesia bisa mencontoh teknis pemilu dua tahap yang sudah diterapkan di 44 negara.

"Ada 44 negara yang melakukan pemilu 2 tahap, siapa yang lolos tahap satu masuk ke tahap dua, tidak perlu elit partai yang menentukan siapa masuk tahap satu tahap dua," terangnya.

Lanjutnya, dengan pemilu dua tahap, maka semua partai politik yang lolos verifikasi dapat mengajukan calon pilihannya untuk dipilih rakyat dan dikerucutkan pada tahap dua.

"Jadi biarkan kompetisi calon-calon pada tahap satu dan tahap dua rakyat yang akan menentukan," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya