Berita

Sidang lanjutan perkara pencemaran limbah B3 Blok Rokan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/12)./Ist

Hukum

Sidang Pencemaran Limbah B3 Blok Rokan, Hakim Geram Kuasa Hukum Chevron Tunda Jawab Gugatan

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan perkara pencemaran limbah B3 Blok Rokan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali berlangsung, pada Kamis (16/12).

Sidang perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini dipimpin oleh Hakim ketua Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap.

Sementara pihak penggugat yakni tim hukum LPPHI dihadiri oleh ketua tim Josua Hutauruk didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi.


Sidang sempat tertunda sekitar lima menit lantaran Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tak kunjung muncul di ruang sidang. Sementara PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat IV hadir di ruang sidang sejak dibukanya sidang oleh Hakim Ketua.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah ada perbaikan gugatan atau tidak. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.

Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, Kuasa Hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.

"Itu kan sudah ada di dalam dokumen, mau dibacakan atau bagaimana," tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan ngotot oleh Kuasa Hukum PT CPI untuk disampaikan substansi perubahan gugatan.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan. "Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan," jelas Josua.

Setelah penjelasan Josua, Kuasa Hukum PT CPI kembali ingin menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Tak pelak, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

"Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan tanggi nanti di jawaban," ungkap Dahlan.

Dahlan lantas menanyakan jadwal sidang selanjutnya. "Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember," kata Dahlan.

Mendengar itu, Kuasa Hukum CPI, SKK Migas dan KLHK ngotot meminta waktu tiga pekan untuk menyampaikan jawaban. Mereka antara lain beralasan waktu libur, tiket pesawat dan masalah tutup buku anggaran.

"Kalau soal libur, kami malah nggak ada libur, cuma tanggal 24 dan tanggal 1 saja kami libur. Kan dicabut semua libur. Kalau soal tiket itu, siapa yang bisa menghalangi urusan negara, sidang ini kan urusan negara, yang penting syaratnya semua dipenuhi," ungkap Dahlan kesal.

Sempat alot dalam menentukan jadwal sidang selanjutnya, Dahlan lantas mengambil keputusan dengan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara metode e-litigasi dan e-court.

"Tiga minggu itu kelamaan. Bisa empat tahun ini perkara. Udah, kita buat e-litigasi, masuk e-court. Jawaban nanti dibuatkan di ecourt," ungkap Dahlan.

Sementara itu, usai jalannya sidang, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menggunakan metode e-court.

"Kami apresiasi Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang ini. Beliau sangat arif dan bijaksana. Beliau sangat mengerti bagaimana keadaan baik kami penggugat atau pun para tergugat," ungkap Josua.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya