Berita

Pembangunan tol Semarang-Demak/Net

Nusantara

Tol Semarang-Demak Berpolemik Soal Status Tanah Warga

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 12:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembangunan tol Semarang-Demak masih menuai polemik terkait pembebasan lahannya.

Salah satu persoalan yang mencuat yakni lahan tambak dan tanah warga terdampak tol yang dianggap sebagai tanah musnah karena sudah bukan dalam bentuk daratan.

Dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 5/2021, secara yuridis lahan yang terendam atau yang dianggap musnah masuk atau tercatat berupa daratan.


"Kalau dilihat dari Perda RT RW 5/2021 Kota Semarang, tanah yang dianggap musnah ini masuk dan dihitung daratan, bukan bentuk laut meskipun fisiknya terendam tapi tidak bisa dianggap tanah musnah," kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (16/12).

Pihaknya menyebut jika nantinya lahan warga terdampak dianggap tanah musnah, maka akan merugikan warga. Pasalnya harga ganti ruginya jatuh danhanya akan mendapatkan tali asih saja.

Menurut informasi, meski lahan warga tergenang, namun masih dimanfaatkan untuk budidaya ikan dan udang.

"Seandaianya fisiknya sudah air, menurut aturan Perda ini bukan tanah hilang. Karena tata ruangnya ada, bisa dilakukan ganti untung," jelasnya.

Selain itu, Permen ATR/BPN 17/2021 yang menjadi dasar aturan dianggap cacat. Belum lagi saat ini diusulkan Peraturan Presiden tentang tanah musnah karena pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

"Permen ini cacat hukum karena proyeknya sudah jalan, meski yang ruas di Semarang belum dibebaskan. Tapi ini kan satu trase, harusnya yang dipakai sesuai perda yang ada," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya