Berita

Pengamat politik UNJ, Ubedillah Badrun/Net

Politik

Firli Bahuri Harus Bisa Pengaruhi Partai Berkuasa

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tentang usulan presidential threshold 0 persen diapresiasi oleh banyak kalangan.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan, apa yang disampaikan Firli sesungguhnya adalah argumen klasik yang sudah ditemukan KPK sejak tahun 2015.

"Argumen klasik berbasis data temuan terbaru yang senada dengan temuan KPK 2015 itu patut diapresiasi," demikian kata Ubedillah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/12).


Meski demikian, Ubedillah mengatakan, apa yang disampaikan Firli itu akan menjadi ujian apakah mantan Kapolda Sumatera Selatan itu bisa mempengaruhi partai berkuasa untuk menghilangkan presidential threshold.

"Narasi Firli yang terkesan anti mainstream atau berbeda dengan partai berkuasa itu akan diuji apakah memberi pengaruh kepada perubahan sikap 82 persen partai berkuasa di parlemen atau tidak untuk menghilangkan presidential threshold," demikian penjelasan Ubedillah.

Ubed menekankan bahwa sebagai seorang akademisi, sangat setuju dengan gagasan menghilangkan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dengan demikian, akan memberi peluang bagi calon presiden dan wakil presiden dari unsur perseorangan.

"Secara substansial saya dan para akademisi lain yang fokus pada tema demokrasi sejak lama sangat setuju dengan gagasan menghilangkan presidential threshold  20 persen menjadi 0 persen," pungkas Ubed.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya